Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi
Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan, Adat, dan Keberagaman Nusantara.
Sulbar, mediapendidikan.id — Indonesia didirikan bukan semata-mata untuk membentuk pemerintahan, melainkan untuk mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Karena itu, setiap perubahan sistem ketatanegaraan harus dinilai berdasarkan satu pertanyaan mendasar:
Apakah perubahan tersebut semakin mendekatkan bangsa kepada cita-cita Proklamasi dan Pancasila?
Konstitusi dan Amanat Leluhur
Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat tahap perubahan pada 1999–2002. Perubahan tersebut membawa perombakan besar dalam sistem ketatanegaraan, termasuk kedudukan MPR, pembatasan masa jabatan Presiden, pemilihan Presiden secara langsung, serta pembentukan Lembaga-lembaga konstitusional baru.
Namun, perubahan konstitusi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang kebal dari evaluasi. Pertanyaan tentang keseimbangan kekuasaan, efektivitas demokrasi, keadilan ekonomi, dan perlindungan kepentingan rakyat tetap relevan untuk dibahas secara terbuka.
Kekhawatiran mengenai arah perubahan konstitusi harus dijawab melalui kajian akademis, evaluasi kebijakan, dan mekanisme konstitusional. Gagasan untuk kembali kepada naskah asli UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945 patut ditempatkan sebagai agenda diskusi nasional yang serius, dengan mempertimbangkan pengalaman sejarah dan kebutuhan bangsa masa kini.
Perlu ditegaskan pula bahwa Pancasila tidak dihapus dari konstitusi hasil perubahan. Pancasila tetap termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar NKRI, bukan sebagai Pilar (K.P. Eri Ratmanto, 2026). Tantangan kita adalah memastikan agar nilai-nilai Pancasila sungguh-sungguh hidup dalam kebijakan dan perilaku penyelenggara negara.
Demokrasi Harus Menghadirkan Keadilan
Perubahan ketatanegaraan juga mengubah kedudukan MPR. Sebelum perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Setelah perubahan, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, sedangkan lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi.
Sistem tersebut semestinya memperkuat pengawasan dan mencegah pemusatan kekuasaan. Akan tetapi, apabila pengawasan tidak efektif, politik dikuasai kepentingan sempit, dan penegakan hukum kehilangan rasa keadilan, demokrasi berisiko menjadi prosedur formal yang belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan.
Hal itu berimplikasi pada Pemerintah, DPR, DPD, MPR, lembaga peradilan, dan seluruh penyelenggara negara harus memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk melayani rakyat, bukan melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Otonomi Daerah dan Kedaulatan Sumber Daya Alam
Otonomi daerah seharusnya memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensi, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Daerah penghasil sumber daya alam tidak boleh hanya menanggung dampak lingkungan dan sosial, sementara manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati pihak lain.
Persoalan pengalihan kewenangan, pencabutan peraturan daerah, perizinan investasi, serta pemberian hak guna usaha dan konsesi perlu dievaluasi secara transparan. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kewenangan hukum, kepentingan nasional, hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan manfaat nyata bagi daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 pada 5 April 2017, misalnya, membatasi kewenangan eksekutif dalam pembatalan Perda kabupaten/kota melalui mekanisme yang diuji di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan Pusat dan Daerah harus berjalan berdasarkan pembagian kewenangan yang konstitusional, bukan semata-mata kehendak sepihak.
Pertambangan: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan rezim hukum pertambangan tersebut patut dievaluasi dari sisi penerimaan negara, manfaat bagi daerah, kepastian hukum, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.
Kita tidak boleh menyederhanakan persoalan dengan menyatakan bahwa negara hanya memperoleh 0,5 persen dari seluruh usaha pertambangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, antara lain melalui Pasal 129, mengatur bagian keuntungan bersih tertentu bagi pemerintah dan pemerintah daerah dari pemegang IUPK Operasi Produksi untuk mineral logam dan batubara. Besaran penerimaan aktual bergantung pada jenis penerimaan, skema perizinan, ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Meski demikian, substansi persoalannya tetap penting: jangan sampai kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal kesejahteraan bangsa justru memperlebar kesenjangan, memperkuat oligarki, dan mengorbankan hak generasi mendatang.
Jalan Perbaikan: Evaluasi Konstitusi dan Persatuan Nasional
Untuk memperbaiki keadaan, ada lima agenda yang perlu segera dipertimbangkan.
Pertama, melaksanakan evaluasi nasional yang independen dan terbuka terhadap hasil empat tahap perubahan UUD 1945, termasuk dampaknya terhadap demokrasi, kesejahteraan, otonomi daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.
Kedua, membuka ruang kajian konstitusional mengenai kemungkinan perubahan lanjutan, termasuk usulan kembali kepada naskah asli UUD 1945, dengan melibatkan perguruan tinggi, ahli hukum tata negara, tokoh agama, budayawan, pemangku adat, kerajaan dan kesultanan Nusantara, serta masyarakat luas.
Ketiga, meninjau peraturan dan kontrak pengelolaan sumber daya alam secara transparan, memperkuat penerimaan negara dan daerah, serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.
Keempat, memperkuat penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi, pengawasan terhadap konflik kepentingan, dan akuntabilitas pejabat publik tanpa diskriminasi.
Kelima, membangun persatuan rakyat melalui pendidikan konstitusi, dialog kebangsaan, dan partisipasi demokratis yang damai. Perbedaan pandangan mengenai konstitusi tidak boleh menjadi alasan untuk memecah belah bangsa.
Menghidupkan Kembali Amanat Kemerdekaan
Bangsa yang besar bukan bangsa yang menutup mata terhadap kekurangan sistemnya, melainkan bangsa yang berani mengevaluasi dan memperbaiki diri berdasarkan hukum, akal sehat, dan kepentingan bersama.
Sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hal itu berimplikasi pada gagasan untuk meninjau kembali arah konstitusi, memperkuat kedaulatan rakyat, dan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat harus menjadi bagian dari dialog nasional yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Kembali kepada amanat leluhur bukan sekadar kembali kepada bentuk konstitusi masa lalu, melainkan memastikan bahwa keadilan, persatuan, kedaulatan rakyat, dan kemakmuran bersama benar-benar menjadi roh penyelenggaraan negara.”
Indonesia harus tetap berdiri sebagai rumah bersama bagi seluruh agama, suku, etnis, bahasa, budaya, keluarga adat, kerajaan, dan kesultanan Nusantara. Bersatu bukan berarti harus seragam; berdaulat bukan berarti menutup diri; dan berdemokrasi bukan berarti membiarkan rakyat kehilangan haknya atas keadilan.
Referensi hukum utama:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan, Pasal 1, Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 37. Naskah serta dokumen perubahan tersedia melalui JDIH MPR RI;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, yang telah dicabut oleh UU Nomor 4 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 129 mengenai bagian keuntungan bersih tertentu bagi pemerintah dan pemerintah daerah; dan
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, mengenai pengujian ketentuan pembatalan peraturan daerah dalam UU Pemerintahan Daerah.
