JAKARTA, independennews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran kini telah dicairkan sepenuhnya. Total pembayaran mencakup empat bulan, yakni Juli hingga Oktober 2026, dengan nilai Rp6 juta per guru.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa seluruh dana tunjangan tersebut telah dikirimkan kepada para penerima pada Selasa (28/10/2026). Ia memastikan proses penyaluran telah mencapai 100 persen.

“Per jam 10.30 tadi seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen. Untuk 4 bulan,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Selasa (28/10/2026).

Ia menjelaskan, dana yang dicairkan merupakan akumulasi tunjangan untuk periode Juli, Agustus, September, dan Oktober. Dengan demikian, setiap guru yang memenuhi ketentuan penerima berhak menerima total Rp6 juta untuk pembayaran empat bulan tersebut.

“Ya, jadi Juli, Agustus, September itu semuanya sudah terkirim. Jadi silakan dicek berarti masing-masing guru sudah terima Rp6 juta,” tambahnya.

Abdul Mu’ti pun mengimbau para guru non-ASN untuk segera memeriksa rekening masing-masing guna memastikan dana tunjangan telah masuk.

Sempat Tertunda, Pencairan Diproses Kemenkeu

Sebelum pengumuman pencairan tersebut, pembayaran tunjangan profesi guru non-ASN sempat menjadi sorotan karena mengalami keterlambatan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyampaikan bahwa proses pencairan hak para guru tengah dipersiapkan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski demikian, Juda tidak menjelaskan secara terperinci penyebab keterlambatan pembayaran tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses penyaluran sedang dipersiapkan agar dapat segera direalisasikan.

Penundaan pembayaran ini memicu perhatian berbagai pihak, terutama karena tunjangan profesi merupakan salah satu hak yang dinantikan para tenaga pendidik.

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Bayarkan Tunggakan

Persoalan tunggakan tunjangan guru non-ASN juga mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembayaran tunjangan yang dilaporkan menunggak hingga tiga bulan.

Menurut Lalu, keterlambatan tersebut diduga terjadi akibat kendala birokrasi di internal Kemenkeu. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah terkait belum diterimanya tunjangan sesuai jadwal.

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut telah mengirimkan surat permohonan pencairan anggaran sejak jauh hari.

Atas kondisi tersebut, Komisi X meminta Menteri Keuangan untuk menelusuri berkas permohonan pencairan agar pembayaran hak para guru dapat segera direalisasikan.

DPR juga menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Dana tunjangan profesi guru telah disetujui dan dialokasikan secara rutin setiap tahun.

Guru Diminta Memastikan Dana Telah Masuk

Dengan adanya pengumuman pencairan penuh dari Mendikdasmen, para guru non-ASN kini diharapkan dapat menerima hak mereka sesuai periode pembayaran yang telah ditetapkan.

Meski pemerintah menyatakan seluruh dana telah terkirim, guru tetap disarankan memeriksa rekening masing-masing. Apabila dana belum diterima, guru dapat melakukan konfirmasi melalui pihak terkait untuk memastikan status penyalurannya.

Pencairan ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan keterlambatan tunjangan yang sebelumnya dikeluhkan para tenaga pendidik sekaligus memastikan hak guru non-ASN terpenuhi. (Us)

By admin