Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi (Ketua DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat)
“Memperkuat Persatuan, Melestarikan Warisan Leluhur, dan Mewujudkan Pembangunan yang Berkeadilan”
Editor: Usman Laica
independennews.id — Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas fondasi keberagaman. Keberagaman suku, bahasa, adat istiadat, budaya, dan agama bukanlah penghalang bagi persatuan, melainkan kekuatan besar yang telah membentuk jati diri bangsa sejak dahulu kala. Di tengah derasnya arus globalisasi, modernisasi, serta dinamika pembangunan nasional, masyarakat adat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, gagasan membentuk Konfederasi Adat Sulawesi Raya menjadi sebuah langkah strategis yang layak dipertimbangkan sebagai wadah sinergi, kolaborasi, dan penguatan eksistensi masyarakat adat di Pulau Sulawesi.
Konfederasi ini bukan dimaksudkan untuk membentuk kekuatan politik yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan menjadi “Mitra Strategis” pemerintah dalam menjaga kelestarian budaya, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Kehadirannya merupakan bentuk implementasi semangat “Bhinneka Tunggal Ika,” di mana keberagaman dihormati dalam bingkai persatuan nasional.
Perlindungan Hak Komunal dan Wilayah Adat
Salah satu urgensi utama pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya adalah memperkuat perlindungan terhadap hak komunal masyarakat adat. Berbagai komunitas adat di Sulawesi masih menghadapi persoalan sengketa tanah ulayat, alih fungsi lahan, hingga ekspansi industri yang sering kali menimbulkan konflik sosial.
Di sejumlah wilayah Sulawesi, berkembangnya sektor pertambangan, khususnya nikel dan komoditas mineral lainnya, membawa peluang ekonomi sekaligus tantangan besar. Apabila tidak dikelola secara adil dan berkelanjutan, aktivitas tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat. Dalam hal inilah konfederasi dapat menjadi wadah advokasi bersama untuk memastikan pembangunan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan.
Keberadaan organisasi bersama juga akan memperkuat upaya percepatan pengakuan wilayah dan hutan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria secara damai dan bermartabat.
Melestarikan Budaya di Tengah Arus Globalisasi
Perubahan zaman membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan ancaman terhadap keberlangsungan budaya lokal. Bahasa daerah mulai ditinggalkan, tradisi perlahan memudar, sementara nilai-nilai luhur leluhur berpotensi tergerus oleh budaya global yang berkembang begitu cepat.
Konfederasi Adat Sulawesi Raya dapat menjadi pusat koordinasi pelestarian budaya yang menghimpun berbagai komunitas adat dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Melalui kerja sama tersebut, dokumentasi bahasa daerah, pelestarian seni tradisional, penguatan hukum adat, pendidikan budaya, hingga regenerasi pemangku adat dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Di samping itu, hukum adat yang telah lama menjadi instrumen penyelesaian sengketa di berbagai komunitas dapat terus diperkuat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Memperkuat Posisi Tawar dalam Pembangunan
Konfederasi adat juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat posisi tawar masyarakat adat terhadap berbagai kebijakan pembangunan. Dengan adanya wadah yang terorganisasi, aspirasi masyarakat adat akan lebih mudah disampaikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Konfederasi dapat mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, mendukung pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal, memperkuat koperasi adat, mengembangkan pariwisata budaya yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan identitas budaya.
Lebih jauh lagi, organisasi ini dapat menjadi ruang kolaborasi antar Kerajaan, Kesultanan, Komunitas Adat, Akademisi, Tokoh Agama, Budayawan, dan Generasi Muda dalam merumuskan arah pembangunan yang menghargai nilai-nilai lokal sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Meskipun memiliki banyak manfaat, pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Perbedaan sistem adat, sejarah, struktur kelembagaan, maupun karakter budaya di setiap daerah memerlukan pendekatan yang inklusif dan dialogis.
Semangat konfederasi hendaknya dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan tidak menempatkan satu komunitas lebih tinggi daripada komunitas lainnya. Prinsip musyawarah dan mufakat perlu menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Selain itu, organisasi harus menjaga independensinya dari kepentingan politik praktis agar tetap dipercaya masyarakat. Kemandirian pendanaan juga penting diwujudkan melalui pengembangan usaha produktif, kemitraan yang transparan, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Menjadi Mitra Strategis Negara
Keberadaan Konfederasi Adat Sulawesi Raya pada hakikatnya bukan untuk membangun sekat-sekat baru, melainkan memperkokoh jembatan persaudaraan. Organisasi ini diharapkan menjadi “Mitra Strategis” pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang menghormati hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta melestarikan kekayaan budaya Nusantara.
Keberagaman yang terpelihara akan menjadi modal sosial yang sangat berharga bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Ketika masyarakat adat memperoleh ruang yang layak dalam pembangunan, sesungguhnya bangsa ini sedang memperkuat akar kebudayaannya sendiri.
Sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Semangat tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat adat juga tercermin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perkembangan kebijakannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Pada tataran internasional, semangat penghormatan terhadap masyarakat adat juga sejalan dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007, yang menekankan hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas, budaya, lembaga, wilayah, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Dengan demikian, pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya bukan sekadar upaya melestarikan tradisi, tetapi merupakan investasi sosial dan budaya untuk memperkuat persatuan bangsa, memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Akhirnya, semoga semangat persaudaraan, gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap keberagaman senantiasa menjadi fondasi kokoh dalam merawat Indonesia sebagai rumah bersama yang damai, adil, maju, dan bermartabat.
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim.
