Parepare, independennews.id Guna mempermudah akses layanan pengaduan masyarakat, Bhabinkamtibmas jajaran Polres Parepare melakukan penyebaran stiker layanan Call Center 110 di berbagai titik, Sabtu (4/4/2026).

Penyebaran stiker tersebut dilakukan secara luas di kawasan pertokoan, lingkungan pemukiman warga, etalase publik, hingga tempat-tempat umum lainnya. Bahkan, stiker Call Center 110 juga dipasang di rumah-rumah warga agar mudah terlihat dan diakses saat dibutuhkan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghubungi pihak kepolisian secara cepat apabila terjadi situasi yang memerlukan kehadiran aparat.

Kasi Humas Polres Parepare, AKP Suhendarwadi, menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana pengaduan yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan sistem respons cepat.

“Call Center 110 adalah layanan pengaduan yang bisa digunakan oleh siapa saja ketika membutuhkan kehadiran anggota Polri. Layanan ini bersifat respons cepat dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyebaran stiker ini dilakukan secara masif dan menyeluruh di berbagai wilayah agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan tersebut.

“Kami berupaya agar stiker Call Center 110 ini tersebar di seluruh area pemukiman, ruang publik, dan tempat umum yang mudah terlihat. Tujuannya agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai sarana pengaduan dengan respons cepat,” tambahnya.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian serta meningkatkan partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Usm)

By admin