Parepare, independennews.id — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga dengan mengamankan tiga orang pelaku pada Jumat malam (3/4/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ADA (19), AMA (16), dan NA (19). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Soreang, tepatnya di Jalan Lasiming dan Jalan Muhammadiyah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Erwin (43), yang kehilangan sejumlah senjata mainan jenis gel blaster dari dalam mobilnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA saat kendaraan korban terparkir di Jalan Lasiming.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Dari hasil tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengambil barang dengan cara membuka pintu mobil yang tidak terkunci sempurna,” ujarnya.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, yang bergerak cepat setelah identitas pelaku diketahui. Ketiganya diamankan secara terpisah untuk menghindari upaya pelarian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 unit senjata mainan jenis gel blaster dari berbagai merek. Aparat juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dijual atau disembunyikan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan berencana menjual barang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi masih mendalami motif tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga. Warga diharapkan memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta diparkir di tempat yang aman.
IAtas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Usm)
