Mamuju, independennews.id — Desa Toabo adalah Desa ke 8 di Kecamatan Papalang Kab. Mamuju telah melaksanakan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu, 29/10/2025.
Sejak memasuki Minggu ke 2 Oktober 2025, Tim Pendamping Profesional Kecamatan Papalang (PD/PLD) di bawah komando Pak Asdar TA PM selaku PIC Wilayah Kecamatan Papalang di bantu oleh TA PM Kabupaten Mamuju lainnya langsung tancap gas menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDT nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus Kopdes Merah Putih untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes MP oleh Kepala Desa ke pada Himpunan Bank Negara/Himbara.

Tersisa 1 dari 9 Desa yang belum Musdesus yaitu Desa Suka Damai namun informasi dari PLD nya akan melaksanakan secepatnya sebelum November 2025.
Ketua BPD Toabo, Ahyar Rosidi dalam sambutannya mengatakan agar di mudahkan bagi masyarakat untuk menjadi anggota Koperasi dan juga agar di adakan pelatihan bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan keterampilan nya dalam berusaha.
Di akhir sambutannya, Ketua BPD sekaligus membuka Rapat secara resmi tepat pada pukul 09.57.19 detik.
Di tempat yang sama, Pj Kepala Desa Toabo , Safaruddin dalam sambutannya berharap agar peserta betul-betul mencermati kemampuan anggaran Dana Desa/Pagu indikatif Desa Toabo baru menetapkan besarnya dana Dukungan ke KDMP mengingat selain menjamin KDMP, anggaran Stunting, Pemberdayaan dll perluh juga di perhitungkan.
“Dan perluh saya sampaikan bahwa dana Penjamin ini akan di ambil dari DDs tahun 2026 karna tdk ada lagi anggaran yang bisa di alihkan pada tahun 2025 ini,” imbuhnya.
Tujuan pelaksanaan Musdesus Kopdes Merah Putih, Pak Muhammad Jabal Nur TA PM Kab. Mamuju menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK nomor 49 tahun 2025 sebagai pedoman teknis Koperasi Desa Merah Putih, menyampaikan poin-poin penting PMK 49/2025 meliputi: Plafon pinjaman, tingkat suku bunga, Jangka waktu, Masa tenggang dan Usaha inti Koperasi yang meliputi; Kantor, Logistik, Sembako, Gudang, cold storage, Klinik Desa, usaha LPG dll.
Musdesus di hadiri sekitar 30 orang terdiri dari Pj Kepala Desa, OPD Desa, BPD, Pengurus/anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Toabo, TA PM P3MD, sejumlah TPP Kec. Papalang (PD/PLD), Petugas Pustu, TP-PKK Desa Toabo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dll, menyepakati antara lain:
Jenis Usaha/Gerai
- Simpan Pinjam
- Gerai Usaha Pertanian
- Gerai LPG
Besaran Dukungan Pengembalian Punjaman sebesar 10 % dari DDs tahun 2026.
Sempat terdengar nada pesimis dari hadirin pada sesi diskusi mengatakan sepertinya negara ragu-ragu terhadap suksesi Kopdes MP terasumsi dari Kepala Desa harus menjamin dengan menggunakan Dana Desa.
Pada kesempatan ini PD Kecamatan Papalang Muh. Taufik. J di dapuk oleh Tenaga Ahli P3MD untuk meng counter mengatakan ” Terkait pengggunaan Dana Desa, adalah merupakan kewajiban bagi Kementerian Desa PDT dalam melaksanakan pengendalian dana Desa jadi apapun yang menjadi ketentuan harus kita terima dan di laksanakan.
Di penghujung acara, Ahmad Mujahidin PLD Desa Toabo merekomendasikan kepada pihak Kopdes agar segera membuat proposal bianis dari sejumalah Gerai yang telah di sepakati hari ini dan selanjutnya Kepala Desa selaku Pengawas akan melakukan persetujuan untuk di tindak lanjuti kalau sudah cocok.
(Husain/Taufik/Usman)
