Mamuju (Sulbar), independennews.id – Kepala Desa Tanam Buah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Nasrullah, tengah berupaya mencari solusi atas permasalahan kepemilikan sertifikat tanah yang melibatkan lima orang warga di desanya.

Permasalahan tersebut muncul karena terdapat satu sertifikat tanah yang diklaim oleh lima pihak berbeda. Untuk menghindari potensi konflik antarwarga, Kepala Desa Tanam Buah mengambil langkah proaktif dengan mengurus dan mencari jalan penyelesaian melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Mamuju.
“Langkah ini kami ambil agar persoalan kepemilikan tanah bisa diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan semua pihak mendapat kejelasan tanpa menimbulkan perselisihan di masyarakat,” ujar Kepala Desa Tanam Buah, Muh. Nasrullah, saat ditemui di kediamannya, Sabtu 10/11/2025.

Pihak BPN Kabupaten Mamuju dikabarkan telah menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa Tanam Buah dan akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan keabsahan data kepemilikan serta batas-batas tanah yang disengketakan.
Sementara itu, BPMD turut memberikan pendampingan administratif agar penyelesaian masalah ini tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat desa.

Pemerintah Desa Tanam Buah berharap proses klarifikasi dan penyelesaian dari BPN dan BPMD dapat berjalan lancar sehingga sertifikat tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak lagi menimbulkan perdebatan di kemudian hari. (Usman)
