Jakarta, independennews.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 719 calon jemaah haji ilegal yang mencoba menunaikan ibadah ke Tanah Suci melalui jalur non-prosedural. Ratusan orang tersebut diketahui tidak mengantongi visa haji resmi dan mencoba memanfaatkan celah menggunakan visa nonhaji seperti visa kerja atau visa amil.
“Total 719 orang yang kami tunda keberangkatannya selama periode 23 April hingga 31 Mei 2025,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/6).
Selama musim haji 2025, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 55.870 calon jemaah haji reguler dari empat embarkasi, yaitu Pondok Gede, Bekasi, Lampung, dan Banten. Namun, di tengah layanan tersebut, petugas juga menemukan banyak upaya penyelundupan jemaah ilegal yang memanfaatkan lamanya antrean haji resmi yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun.
Modus Penyamaran
Fanny menjelaskan bahwa para calon jemaah haji nonprosedural ini menggunakan berbagai modus agar lolos pemeriksaan keimigrasian. Yang paling umum adalah berpakaian dan berpenampilan layaknya jemaah haji resmi—mengenakan seragam, membawa koper seragam, dan bepergian dalam rombongan.

“Mereka tampil seolah-olah jemaah haji resmi, tetapi saat diperiksa lebih lanjut, ternyata menggunakan visa nonhaji,” jelasnya.
Beberapa juga menggunakan tiket terputus menuju negara-negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, atau Filipina, lalu melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Taktik ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas imigrasi Indonesia dan Arab Saudi.
“Dengan tampilan seperti wisatawan, mereka menyamar di antara ribuan penumpang setiap harinya. Ini membuat proses deteksi tidak mudah,” tambah Fanny.
Pengetatan dari Pemerintah Arab Saudi
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga memperketat pengawasan terhadap jemaah ilegal. Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun ini, lebih dari 269.000 orang tanpa izin resmi telah dicegah masuk ke Mekkah.
Otoritas Saudi menyebut kehadiran jemaah tanpa izin sebagai penyebab utama kepadatan selama ibadah haji. Bahkan, banyak korban jiwa tahun lalu akibat suhu ekstrem berasal dari jemaah ilegal.

Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda hingga USD 5.000 (sekitar Rp81,5 juta), deportasi, serta sanksi administratif lainnya. Tindakan ini tak hanya berlaku bagi warga asing, tetapi juga warga dan penduduk tetap Arab Saudi yang melanggar aturan haji.
Selain itu, pemerintah Saudi juga mencabut izin lebih dari 400 perusahaan penyedia jasa haji dan menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari 23.000 penduduk lokal yang melanggar ketentuan haji.
Letnan Jenderal Mohammed Al-Omari menegaskan: “Para jamaah haji berada dalam pengawasan kami. Siapa pun yang melanggar aturan ada dalam kendali kami.”
Himbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam menunaikan ibadah haji. Calon jemaah diminta untuk tidak tergoda tawaran perjalanan cepat yang justru dapat berujung pada deportasi, sanksi, atau bahkan bahaya keselamatan jiwa. (US)
