Jakarta, independennews.id – Harapan ribuan calon jemaah haji Indonesia untuk menunaikan ibadah melalui jalur haji furoda atau haji non-kuota tahun ini pupus. Visa haji furoda tak kunjung diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi hingga batas akhir pelayanan, menyebabkan calon jemaah gagal berangkat dan biro travel menghadapi potensi kerugian besar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakariya Anshari, menyebutkan bahwa kerugian travel tergantung pada strategi manajemen masing-masing penyelenggara. “Kerugian bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 300 juta per jemaah, tergantung model pengelolaan yang digunakan,” ujar Zaki kepada Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Tiga Pola Manajemen Travel Haji Furoda
Zaki menjelaskan tiga pola umum dalam penyelenggaraan haji furoda:
Pola pertama, travel membayar penuh tiket dan hotel sejak awal dengan asumsi visa akan terbit. Jika visa tidak keluar, kerugian berkisar Rp 80 juta–100 juta per jemaah karena dana tersebut hangus. Pola kedua, travel kecil membeli paket dari pihak ketiga tanpa jaminan. Jika pihak ketiga tak bertanggung jawab, kerugian bisa membengkak hingga Rp 300 juta per jemaah. Pola ketiga, travel berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran sebelum visa terbit. Dalam skema ini, dana jemaah tetap aman dan bisa dikembalikan sepenuhnya.
Meski banyak travel terancam merugi, Amphuri menegaskan bahwa seluruh penyelenggara tetap bertanggung jawab mengembalikan dana jemaah secara utuh. “Di Khazzanah Tours, kami buat MoU dari awal. Jika gagal berangkat, uang kembali 100 persen,” tambah Zaki.
Harga Paket dan Langkah Antisipasi
Paket haji furoda ditawarkan dengan harga bervariasi, antara 22.000 hingga 32.000 dolar AS. Untuk paket super VVIP, harga bisa menembus 50.000 dolar AS per jemaah. Amphuri kini tengah mendata jumlah jemaah dan travel yang terdampak, sekaligus menginventarisasi kerugian.
Zaki juga berharap Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang kini berada di Arab Saudi, dapat membantu melobi otoritas setempat untuk membuka kembali akses visa furoda sebelum bandara ditutup pada 2 Juni 2025. Meski peluangnya sangat kecil, ia tetap menyarankan masyarakat mempertimbangkan jalur haji khusus atau haji plus sebagai alternatif yang lebih aman.
Desakan DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyoroti kegagalan ini sebagai peristiwa serius yang memerlukan perhatian negara. “Ini bukan hanya soal visa, tapi amanah dan hak ibadah umat. Negara tidak boleh abai,” tegas Dini.
DPR mendesak agar Kementerian Agama dan otoritas terkait memberikan penjelasan resmi dan menegakkan hukum terhadap travel yang terbukti lalai atau menyalahi prosedur. Ia juga mengusulkan agar skema haji furoda ditata ulang secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah: Visa Furoda Bukan Kewenangan Kami
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa pemerintah belum menerima informasi apapun terkait kemungkinan dibukanya kembali visa furoda. Menteri Agama Nasaruddin Umar pun menegaskan bahwa penerbitan visa furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Komisi Nasional Haji, Mustolih Siradj, turut menegaskan bahwa jalur furoda adalah visa undangan (mujamalah) yang diurus langsung oleh travel, di luar kuota resmi pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap jemaah dalam kuota haji reguler dan haji khusus.

“Minimnya transparansi dan ketidakpastian dari otoritas Arab Saudi menjadi faktor risiko. Maka, mekanisme dan standar pelayanan haji furoda harus segera dirumuskan agar ada perlindungan hukum bagi jemaah,” pungkas Mustolih. (*)
