Jakarta, independennews.id — Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah sebagai upaya penguatan kemandirian ekonomi desa kini semakin konkret dalam pelaksanaannya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai proses legalisasi pendirian Koperasi Merah Putih.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Yandri menyebut bahwa biaya legalisasi koperasi sebesar Rp2,5 juta untuk akta notaris dapat diambil dari Dana Desa, sesuai dengan surat edaran resmi dari Kemendes PDT. “Kami dari Kementerian Desa PDT sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah, atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Yandri.
Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. “Kalau sudah dibiayai dari Dana Desa, jangan lagi ditarik dari APBD atau sumber lain. Tidak boleh ganda,” tegasnya.
Strategi Pemerataan Ekonomi Desa
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilandasi pendekatan berbasis komunitas dan potensi lokal. Pemerintah menargetkan pendirian hingga 80.000 unit koperasi hingga pertengahan 2025. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi desa, mulai dari distribusi pangan, sembako, LPG, hingga logistik.
Selain membantu masyarakat desa memasarkan hasil produksi lokal, program ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi nasional.
Pendanaan dan Legalitas Koperasi
Legalitas Koperasi Merah Putih dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus (Musdesus) dan akan disahkan sebagai badan hukum koperasi pangan nasional. Proses pembentukannya difasilitasi pemerintah melalui berbagai regulasi dan dukungan pendanaan.
Adapun sumber dana koperasi ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem, yang mengarahkan pembiayaan dari empat sumber utama: Dana Desa, APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Setiap koperasi juga akan mendapatkan akses pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar, yang bersumber dari bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI. Namun, dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman usaha yang wajib dikembalikan dalam waktu maksimal enam tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari APBN, tetapi dari plafon pinjaman bank yang harus dikelola secara profesional oleh koperasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pemerataan pembangunan. (US)
