independennews.id — “Mendesak Kehadiran Badan Adat Negara Republik Indonesia (BAN-RI) untuk Merawat Warisan Leluhur dan Memperkokoh NKRI”
Indonesia bukan sekadar negara kepulauan, melainkan ruang peradaban yang tumbuh dari keberagaman Suku, Bahasa, Adat Istiadat, Kerajaan, Kesultanan, Pemangku Hadat dan Masyarakat Hukum Adat yang mewariskan nilai-nilai luhur selama berabad-abad. Kekayaan tersebut merupakan identitas bangsa sekaligus modal strategis untuk memperkuat persatuan nasional di tengah arus modernisasi dan globalisasi.
Namun, kekayaan adat dan budaya tidak cukup hanya dikenang dalam upacara seremonial. Diperlukan kebijakan negara yang terarah, koordinasi yang kuat, serta perlindungan nyata agar warisan leluhur tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Persatuan Adat, Kekuatan Bangsa
Menyatukan Perkumpulan Adat Nusantara bukan berarti menyeragamkan identitas atau melebur seluruh organisasi ke dalam satu kepengurusan. Sebaliknya, persatuan harus menjadi ruang kolaborasi yang menghormati kemandirian, sejarah, martabat, dan kekhasan setiap komunitas.
Kerajaan, Kesultanan, Pemangku Hadat, dan Organisasi Masyarakat Adat memiliki latar belakang, tradisi, serta ruang pengabdian yang beragam. Apabila terjalin dalam koordinasi yang konstruktif, kekuatan tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pelestarian kebudayaan, pendidikan karakter, diplomasi budaya, penyelesaian konflik, serta penguatan persaudaraan kebangsaan.
Persatuan ini juga penting untuk memperjuangkan hak Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak atas wilayah adat dan sumber penghidupan, melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan nasional tidak boleh mengabaikan identitas, partisipasi, dan kepentingan masyarakat adat.
“Bersatu bukan untuk menyeragamkan, melainkan untuk saling menguatkan.”
“Beragam bukan untuk memisahkan, melainkan untuk memperkokoh Indonesia.”
Amanat Konstitusi dan Tanggung Jawab Negara
Landasan konstitusional upaya tersebut sangat jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Mandat tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang “Pemajuan Kebudayaan,” yang menempatkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sebagai langkah strategis pembangunan nasional.
Hal itu, berimplikasi kepada Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi adat, tanpa mengabaikan perbedaan kedudukan hukum antara Organisasi Kebudayaan, Perkumpulan Pemangku Adat, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak-hak konstitusional.
Mendesak Pembentukan Badan Adat Negara
Sebagai langkah inovatif, maka Pemerintah perlu mengkaji pembentukan:
“Badan Adat Negara Republik Indonesia (BAN-RI)”
sebagai wadah koordinasi nasional yang mempertemukan Pemerintah, Organisasi Adat, Kerajaan dan Kesultanan, Pemangku Hadat, serta Masyarakat Hukum Adat.
Gagasan ini bukan semata-mata untuk membentuk organisasi baru, melainkan menghadirkan tata kelola yang lebih terpadu dalam merawat kebudayaan, memperkuat komunikasi antarkomunitas, dan menyinergikan program pelindungan masyarakat adat.
Pembentukan badan tersebut perlu didahului kajian kelembagaan, konsultasi publik, pemetaan kewenangan, dan analisis kebutuhan agar tidak tumpang tindih dengan lembaga yang telah ada.
Apabila dirancang sebagai Lembaga Negara baru, kedudukan dan dasar hukumnya harus ditetapkan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Dengan demikian, usulan ini tidak cukup hanya mengandalkan “Keputusan Presiden” apabila bentuk kelembagaan yang dipilih mensyaratkan dasar hukum yang lebih tinggi.
Sejumlah organisasi yang dapat diundang untuk berdialog dan dipertimbangkan sebagai mitra dalam proses tersebut antara lain:
1) Forum Keberagaman Nusantara (FKN);
- Balai Raja Nusantara (BRN), Wadah Persatuan Raja, Sultan, dan Pemangku Hadat Seluruh Indonesia;
- Kekerabatan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara (RASUNA);
- Masyarakat Adat Nusantara (MATRA);
- Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN);
- Dewan Adat Negara Republik Indonesia (DAN RI);
- Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN);
- Majelis Adat Kerajaan (Keraton) Nusantara (MAKN);
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN);
- Badan Musyawarah Pemangku Adat Seluruh Indonesia (BM-PASI); dan
- Organisasi, komunitas, dan Lembaga Adat lainnya di seluruh Nusantara.
Daftar tersebut merupakan usulan calon Pemangku Kepentingan untuk diajak bermusyawarah, bukan penetapan status hukum atau pengesahan keanggotaan. Pelibatannya harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan berdasarkan rekam jejak, mandat organisasi, serta kesediaan untuk bekerja sama.
Dari Gagasan Menuju Aksi Nyata
Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, terdapat lima langkah yang patut segera dipertimbangkan Pemerintah.
Pertama, membentuk tim kajian lintas kementerian dan lembaga untuk memetakan kebutuhan koordinasi, dasar hukum, serta model kelembagaan yang paling tepat.
Kedua, menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang melibatkan Kerajaan, Kesultanan, Pemangku Hadat, Organisasi Masyarakat Adat, S
Akademisi, Tokoh Lintas Agama, Budayawan, dan Pemerintah Daerah.
Ketiga, menyusun rekomendasi Kebijakan Nasional yang memuat mekanisme pengakuan dan pelindungan Masyarakat Hukum Adat, Penguatan Warisan Budaya, Penyelesaian Sengketa, serta Koordinasi antarlembaga.
Keempat, merancang kelembagaan yang transparan, akuntabel, inklusif, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menghormati kewenangan Lembaga Negara serta kemandirian organisasi adat.
Kelima, membangun Program Berkelanjutan yang menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan adat dan bahasa daerah, dokumentasi sejarah, regenerasi pemangku adat, pemberdayaan ekonomi budaya, hingga penguatan peran generasi muda.
Sebagai pengingat penting, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat, bukan hutan negara. Putusan ini memperlihatkan pentingnya pengakuan hukum yang nyata terhadap hak masyarakat adat, bukan sekadar penghormatan simbolis.
Merawat Adat, Memperkuat Indonesia
Sudah saatnya Keberagaman Adat Nusantara dipandang sebagai kekuatan strategis pembangunan bangsa. Kerajaan dan Kesultanan bukan hanya bagian dari catatan sejarah;
Pemangku Hadat bukan sekadar pelengkap seremoni; dan
Masyarakat Hukum Adat bukan kelompok yang boleh terpinggirkan dalam proses pembangunan.
Semuanya merupakan bagian dari kekayaan sosial dan kebudayaan Indonesia yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu, berimplikasi kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, Pemerintah Daerah, DPRD serta seluruh Pemangku Kepentingan diharapkan membuka ruang dialog nasional untuk menindaklanjuti gagasan pembentukan “Badan Adat Negara Republik Indonesia (BAN-RI) melalui kajian yang serius, partisipatif, dan sesuai dengan konstitusi.
“Sebab, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang meninggalkan akar budayanya, melainkan bangsa yang mampu merawat warisan leluhur sambil melangkah maju menghadapi masa depan.”
Mari menyatukan semangat, mempererat persaudaraan, dan membangun sinergi demi terpeliharanya adat, terlindunginya hak Masyarakat Adat, serta kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Adat Nusantara sebagai Mercusuar Peradaban. Beragam, Bersatu, dan Berdaya untuk Indonesia Raya.”
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim dari Penulis: YMT. Sjahrir Tamsi
(Tomakaka Adaq Jambu III Cappa Bate Dara’
Polewali Mandar, Sulawesi Barat/Pemerhati Pendidikan, Adat Kebudayaan dan Keberagaman Nusantara/Ketua DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat)
Referensi Hukum Utama:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, mengenai pengujian Undang-Undang Kehutanan dan kedudukan hutan adat.
