Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi
(Ketua DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat | Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan, Adat dan Keberagaman Nusantara)

independennews.id — Republik Indonesia dibangun bukan di atas keseragaman, melainkan di atas kesadaran bahwa perbedaan dapat dipersatukan oleh cita-cita kebangsaan. Ribuan pulau, beragam suku, bahasa, agama, tradisi, dan sistem adat merupakan kekayaan yang membentuk identitas Indonesia. Karena itu, keberagaman bukan ancaman bagi persatuan, melainkan kekuatan strategis untuk membangun bangsa yang beradab, berdaulat, adil, dan sejahtera.

Beragam, Bersatu, Berdaya bukan sekadar slogan, melainkan pesan kebangsaan yang perlu diwujudkan melalui kebijakan negara, pendidikan karakter, pemberdayaan masyarakat, dan tindakan nyata seluruh elemen bangsa.

Beragam berarti menghormati perbedaan, melindungi hak setiap warga negara, serta merawat adat dan kebudayaan sebagai bagian dari kekayaan nasional.

Bersatu berarti menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu, tanpa menghapus identitas lokal dan martabat setiap kelompok masyarakat.

Adapun Berdaya berarti membangun manusia Indonesia yang berkarakter, berpengetahuan, kreatif, produktif, mandiri, serta mampu menjawab tantangan zaman.

Semangat tersebut menemukan relevansinya dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai latar belakang menyatakan satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, Indonesia. Pesan sejarahnya jelas: persatuan tidak menuntut hilangnya perbedaan, tetapi membutuhkan kesediaan untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.

Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Berpidato

Menjelang Indonesia Emas 2045, semangat kebangsaan harus diterjemahkan menjadi program yang terukur dan berkelanjutan. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memperkuat pendidikan kebinekaan, pemerataan akses pendidikan dan teknologi, pengembangan kepemimpinan pemuda, perlindungan kebudayaan daerah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Masyarakat Adat, Pemangku h
Hadat, kerajaan dan Kerajaan atau Kesultanan Nusantara juga perlu dilibatkan sebagai “Mitra Strategis” dalam merawat nilai luhur, menyelesaikan persoalan sosial melalui kearifan lokal, dan mewariskan identitas kebangsaan kepada generasi penerus. Pelibatan tersebut harus berlangsung secara inklusif, menghormati hukum, hak asasi manusia, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan konstitusionalnya telah tersedia. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Sementara itu, Pasal 32 menjamin Pemajuan Kebudayaan Nasional serta penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah.

Di bidang kepemudaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional.

“Tantangannya bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan bagaimana komitmen konstitusional tersebut dilaksanakan secara konsisten, adil, dan dapat dirasakan masyarakat.”

Hal itu berimplikasi bahwa, Pemerintah perlu memperkuat koordinasi Lintas Kementerian, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Lintas Agama, Budayawan, dan Komunitas Adat.
Program harus memiliki sasaran, anggaran, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, tetapi dari meningkatnya kualitas pendidikan, kesempatan kerja, partisipasi pemuda, terpeliharanya kebudayaan, dan menguatnya kepercayaan sosial.

Pemuda Menyalakan Hati Nusantara

Kepada Generasi Muda Indonesia, jadilah pelaku perubahan, bukan penonton sejarah.
Gunakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan solusi; manfaatkan media digital untuk menyebarkan pengetahuan dan toleransi, bukan kebencian dan disinformasi. Bangun usaha, kembangkan inovasi, pelihara lingkungan, hormati perbedaan, serta hadir membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepada seluruh Pemimpin Bangsa, jadikan “Keberagaman” sebagai pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan.

Kepada para Pendidik, tanamkan karakter kebangsaan melalui keteladanan.

Kepada Tokoh Lintas Agama, Adat, dan Kebudayaan, perkuat dialog serta kerja sama lintas komunitas.

Kepada seluruh Warga Negara, rawat gotong royong sebagai kekuatan sosial yang menyatukan kita.

Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud hanya melalui pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi. Kemajuan itu harus berjalan bersama keadilan sosial, kualitas sumber daya manusia, integritas, kelestarian budaya, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Persatuan Harus Menjadi Kekuatan Nyata

Pada akhirnya, “Beragam, Bersatu, Berdaya adalah manifestasi nyawa Republik yang harus hidup dalam pikiran, sikap, kebijakan, dan tindakan nyata seluruh anak bangsa.”

Mari menyalakan Hati Nusantara, merawat warisan luhur leluhur, memperkuat persaudaraan, dan membangun masa depan tanpa diskriminasi.

Jangan biarkan perbedaan menjadi alasan untuk saling menjauh;

Jadikanlah perbedaan sebagai sumber inspirasi untuk saling melengkapi.

“Sebab Indonesia yang kuat bukanlah Indonesia yang menyeragamkan rakyatnya, melainkan Indonesia yang mampu menyatukan Keberagaman, memberdayakan seluruh potensinya, dan menghadirkan kesejahteraan bagi semua.”

Beragam, Bersatu, Berdaya. Merawat Warisan Leluhur, Mempererat Persaudaraan, Memperkokoh Indonesia.

Salam Keberagaman Nusantara dan Salam Hormat Penuh Takzim dari Penulis.

Referensi Konstitusional dan Kebijakan:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32, mengenai masyarakat hukum adat, identitas budaya, dan pemajuan kebudayaan nasional. Naskah UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sebagai landasan peran pemuda dan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kepemudaan. UU Nomor 40 Tahun 2009;
  3. Dokumentasi sejarah Sumpah Pemuda, yang memuat keputusan Kongres Pemuda pada 27–28 Oktober 1928 dan ikrar persatuan tanah air, bangsa, serta bahasa Indonesia.

By admin