Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi
(Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan, Adat, dan Keberagaman Nusantara)

independennews.id — Nusantara bukan sekadar hamparan kepulauan, melainkan ruang peradaban yang tumbuh melalui perjalanan sejarah panjang. Kerajaan, Kesultanan, Pemangku Hadat, Bahasa Daerah, Tradisi, dan Kearifan Lokal merupakan bagian dari mozaik sejarah yang turut membentuk identitas bangsa Indonesia.

Di balik Keberagaman tersebut tersimpan nilai-nilai luhur tentang kepemimpinan, persaudaraan, musyawarah, gotong royong, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keharmonisan kehidupan. Warisan itu bukan hanya kenangan masa lalu, melainkan sumber pembelajaran bagi pembangunan karakter bangsa dan masa depan Indonesia.

Atas kesadaran tersebut, “Kekerabatan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara (RASUNA)” diharapkan hadir sebagai ruang silaturahmi, komunikasi, musyawarah, dan kerja sama antar Kerajaan dan Kesultanan, sekaligus membangun kemitraan dengan Pemangku Hadat, Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah, Akademisi, Budayawan, Tokoh Lintas Agama, dan Generasi Muda.

RASUNA bukan wadah untuk menyeragamkan adat, mempertentangkan sejarah, ataupun membangun sekat-sekat sosial. Sebaliknya, RASUNA harus menjadi jembatan persaudaraan yang menghormati martabat setiap komunitas, menghubungkan warisan leluhur dengan kebutuhan zaman, serta memperkuat persatuan dalam Keberagaman Nusantara.

Landasan konstitusionalnya jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Amanat tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan nyata. Negara, melalui kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah, perlu memperkuat pendataan sejarah dan kebudayaan, pelindungan manuskrip dan situs bersejarah, dokumentasi bahasa daerah, pendidikan kebudayaan, regenerasi pemangku tradisi, serta pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Dalam kerangka itu, RASUNA dapat berkontribusi melalui penelitian sejarah yang bertanggung jawab, digitalisasi warisan budaya dengan persetujuan pihak terkait, dialog antarkomunitas, pendidikan nilai-nilai luhur Nusantara, serta kerja sama kebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun, pelestarian budaya tidak cukup berhenti pada seremoni, gelar, simbol, dan pertemuan. Warisan leluhur harus memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat masa kini: memperkuat karakter generasi muda, memperluas pengetahuan sejarah, menciptakan peluang ekonomi yang berkeadilan, merawat lingkungan, serta menumbuhkan perdamaian dan solidaritas sosial.

Hal itu, berimplikasi bahwa RASUNA perlu dibangun dengan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, independen, dan nonpartisan. Penghormatan terhadap sejarah dan silsilah setiap Kerajaan atau Kesultanan dan Pemangku Hadat harus disertai keterbukaan terhadap kajian ilmiah, musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum negara. Keanggotaan dan kemitraan pun hendaknya dijalankan berdasarkan mandat yang jelas, kesepakatan bersama, dan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah saatnya negara memperkuat sinergi dengan Kerajaan, Kesultanan, Pemangku Hadat, dan Masyarakat Hukum Adat” sebagai bagian dari upaya memajukan kebudayaan nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membuka ruang dialog, memperkuat program pelindungan kebudayaan, serta mendorong kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, kejayaan Nusantara tidak diukur dari kebesaran simbol masa lalu semata, tetapi dari kemampuan generasi masa kini merawat warisan leluhur, menghormati Keberagaman, dan mewariskannya dalam keadaan bermartabat kepada generasi mendatang.

Dengan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “RASUNA diharapkan menjadi simpul persaudaraan lintas sejarah, adat, budaya, agama, etnis, bahasa, profesi, dan generasi.”

Merawat warisan leluhur bukan berarti berpaling dari masa depan. Justru dengan memahami akar sejarah, bangsa Indonesia dapat melangkah lebih percaya diri menghadapi perubahan dunia.

Catatan penting: Pengakuan terhadap Kerajaan dan Kesultanan serta Pemangku Hadat dan Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari sejarah bangsa perlu dibedakan dari pengakuan formal terhadap status hukum, kewenangan, atau hak tertentu. Demikian pula, pengakuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya harus mengikuti persyaratan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembedaan ini penting agar perjuangan RASUNA kuat secara historis, ilmiah, dan hukum.
Semoga RASUNA tumbuh menjadi wadah persaudaraan yang inklusif, berwibawa, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi “Mitra Strategis” Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merawat warisan leluhur dan memperkokoh persatuan Indonesia.

“RASUNA: Merawat Warisan Leluhur, Mempererat Kekerabatan, Memperkokoh Indonesia.”

Beragam, Bersatu, Berbudaya untuk Indonesia Raya.

Referensi Hukum dan Konstitusional:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pasal 18B ayat (2): pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai ketentuan konstitusi.
    Pasal 28I ayat (3): penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
    Pasal 32 ayat (1) dan (2): pemajuan kebudayaan nasional serta penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 4 memuat tujuan pemajuan kebudayaan, antara lain mengembangkan nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman, memperteguh persatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini menjadi rujukan mengenai pendataan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025–2045. Regulasi ini relevan untuk menyelaraskan program RASUNA dengan arah pemajuan kebudayaan nasional jangka panjang;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.

By admin