PINRANG, independennews.idKepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Selasa (13/1/2026).

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara Manggabarani, S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi terukur dan terencana yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Keempat tersangka yang kami amankan seluruhnya bukan warga Kabupaten Pinrang. Mereka berasal dari luar daerah,” ujar AKBP Edy Shabara Manggabarani kepada awak media.

Ia menjelaskan, dua tersangka diketahui berasal dari Kalimantan, satu orang dari Kota Parepare, dan satu lainnya berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

“Ini membuktikan bahwa peredaran narkotika yang kami ungkap merupakan jaringan antarwilayah. Dibutuhkan kerja keras, koordinasi, serta komitmen yang kuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika berhasil diedarkan. Oleh karena itu, pengungkapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Sementara itu, Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Pinrang atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pinrang, khususnya Satresnarkoba, atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Ini merupakan bentuk nyata upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Pinrang.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (Mlp)

By admin