PAREPARE, independennews.idUnit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Andi Makkasau No. 109, Kelurahan Lakessi. Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih tertinggal.

“Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga, kemudian diparkir di depan toko. Namun kunci motor lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor sudah tidak ada di tempat,” jelas AKP Agus.

Adapun kendaraan yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Parepare.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M (43).

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare,” ungkap AKP Agus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan saat ini telah diamankan di Rutan Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang, kemudian menyimpannya di rumah temannya dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, terduga M dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto. (Usman Laica)

By admin