independennews.id — Pendidikan yang berkualitas tidak hanya lahir dari kurikulum yang baik atau fasilitas yang lengkap, tetapi juga dari “Pemimpin Pendidikan yang Profesional dan Berintegritas”.
Di sekolah, pemimpin itu adalah “Kepala Sekolah”; sedangkan di tingkat pembinaan, peran itu diemban oleh “Pengawas Sekolah”.
Namun, muncul pertanyaan penting : Bagaimana kita bisa yakin bahwa Pengawas dan Kepala Sekolah benar-benar kompeten memimpin Satuan Pendidikan? Jawabannya adalah melalui Uji Kompetensi Profesi yang dilakukan oleh Lembaga Independen seperti Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.
Mengapa Uji Kompetensi Itu Penting?
- Memberi Jaminan Mutu
Sertifikat Kompetensi Profesi bukan sekadar kertas berlogo Garuda, tetapi “Jaminan Mutu” bahwa Pengawas dan Kepala Sekolah sudah memenuhi standar nasional dan siap bekerja profesional.
Sertifikat Profesi BNSP RI adalah “Dokumen Resmi dan merupakan Dokumen Negara” karena diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI sebagai bukti kompetensi yang sah dan resmi diakui di Indonesia. - Meningkatkan Kepercayaan Publik
Masyarakat, Guru, dan Orang tua tentu lebih tenang jika tahu pemimpin sekolah mereka telah melalui uji kompetensi resmi dan terstandar. - Daya Saing di Era Global
Di era digital, dunia pendidikan tidak hanya bersaing di tingkat lokal, tetapi juga internasional. Sertifikasi yang diakui negara dapat membuka jalan untuk pengakuan global. - Dorongan untuk Terus Belajar
Sertifikat Kompetensi Profesi memiliki masa berlaku, sehingga Pengawas dan Kepala Sekolah dituntut “Tidak Berhenti Belajar”. Mereka harus selalu meningkatkan diri mengikuti perkembangan teknologi dan metode pendidikan terbaru.
Siapa yang Berperan?
- BNSP : Sebagai Lembaga negara yang berwenang memberi lisensi dan memastikan Uji Kompetensi Profesi sesuai standar industri dan kebutuhan dunia kerja.
- LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan : Sebagai pelaksana Uji Kompetensi Profesi yang Independen tetapi sah diakui BNSP RI.
- Asesor Kompetensi : Mereka merupakan para ahli yang menilai langsung kemampuan Peserta Uji atau Asesi, sehingga hasilnya objektif dan transparan.
Apa Landasan Hukumnya?
Uji Kompetensi Profesi ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain :
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
- PP No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP RI
- Permenpan RB RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan signifikan pada jabatan Pengawas Sekolah
- Permendikbudristek RI No. 26 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Permendikbudristek RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- Sebagai pengganti Jabatan Pengawas Sekolah, Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS) mulai diberlakukan pada 2025.
Artinya, kebijakan ini bukan sekadar wacana, tetapi “Amanat Undang-Undang” yang harus dijalankan.
Jika Indonesia ingin mewujudkan “Indonesia Emas 2045”, maka kuncinya ada pada “Mutu Pendidikan”. Dan mutu pendidikan akan sangat ditentukan oleh kualitas “Pengawas dan Kepala Sekolah di semua jenjang Satuan Pendidikan yaitu : SMA/SMK atau sekolah yang sederajat, SMP atau sekolah yang sederajat, SD atau sekolah yang sederajat dan TK/PAUD se-Nusantara termasuk sekolah Indonesia di luar negeri.
Melalui “Uji Kompetensi Profesi yang Independen dan berlisensi BNSP”, Kita tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menyiapkan pemimpin pendidikan yang siap menghadapi tantangan zaman.
Singkatnya :
“Kepala Sekolah dan Pengawas yang Kompeten = Pendidikan yang Kuat = Masa Depan Bangsa yang Cerah”.
Salam Literasi dan Salam Hormat Penuh Takzim.
Penulis: Sjahrir Tamsi
Editor: UUsman Laica
