independennews.idSudah terlalu lama Guru dilekatkan dengan sebutan “Profesi Mulia”. Frasa itu memang terdengar indah, megah, bahkan penuh makna religius : Guru dianggap ladang amal, pengabdi tulus, dan pendidik bangsa yang tak boleh memandang materi. Namun di balik retorika manis itu, terselip paradoks yang pahit : seolah-olah Guru harus rela menerima gaji sekadarnya, bersyukur meski hidup pas-pasan, dan tidak berhak menuntut kesejahteraan yang layak.

Inilah problem serius yang membelenggu dunia pendidikan kita. Kata “Mulia” yang sejatinya bermaksud memuliakan, justru berubah menjadi legitimasi untuk membiarkan Guru tetap miskin hingga akhir hayatnya. Padahal, Guru sejajar dengan Profesi Terdidik lainnya seperti Dokter, Insinyur, Dosen, Pengacara, Arsitek, maupun Pilot. Semuanya menempuh Pendidikan Tinggi, menguasai keahlian spesifik, dan bekerja dengan tanggung jawab besar.

Guru: Profesi Terdidik yang Setara

Guru bukan sekadar Pengajar, melainkan tenaga kerja terdidik dengan karakteristik yang sama dengan profesi lain yang diakui dunia :

  1. Pendidikan Tinggi.
    Menjadi Guru tidak bisa hanya bermodal niat baik; ia menuntut pendidikan formal yang panjang dan berjenjang untuk menguasai ilmu serta keterampilan pedagogis.
  2. Keahlian Intelektual.
    Guru bekerja dengan analisis, pemikiran kritis, serta strategi pembelajaran yang kompleks, bukan sekadar menyampaikan materi.
  3. Pengetahuan Spesifik.
    Keahlian didapat dari jalur akademik yang ketat, mulai teori hingga praktik, dengan kompetensi yang terukur.
  4. Kontribusi Sosial Langsung.
    Dampak kerja Guru meluas lintas generasi. Ia mencetak Dokter, Insinyur, Ekonom, bahkan Pemimpin Bangsa.

Dengan karakteristik tersebut, Guru jelas adalah “Profesi Profesional” yang berhak atas pengakuan, perlindungan, serta kesejahteraan yang setara dengan profesi lainnya.

Menggugat Romantisme “Profesi Mulia”

Menyebut “Guru adalah Profesi Mulia” memang tidak salah, sepanjang kemuliaan itu tidak dijadikan alasan untuk menolak Profesionalisasinya. Kemuliaan tidak boleh dipertentangkan dengan kesejahteraan. Seorang Dokter tetap disebut “Penyelamat Nyawa” meski tarif jasanya tinggi. Seorang Pilot tetap disebut “Pahlawan Udara” meski gajinya fantastis. Mengapa Guru tidak boleh disebut “Pendidik Mulia” sekaligus memperoleh gaji layak yang mencerminkan Profesionalismenya?

Narasi “Ikhlas dan Mulia” sering dijadikan perisai oleh pihak-pihak yang enggan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Guru. Padahal, justru dengan memastikan Guru sejahtera, negara sedang menjaga kualitas pendidikan nasional. Guru yang tenang secara finansial dapat mengajar dengan fokus, inovatif, dan penuh dedikasi tanpa dihantui masalah ekonomi.

Profesionalisasi sebagai Jalan Keadilan

Mengganti label Guru dari sekadar “Profesi Mulia” menjadi “Profesi Profesional” adalah langkah strategis. Artinya :

  1. Negara wajib menata Regulasi, Gaji, dan Tunjangan Guru sesuai standar Profesi Terdidik.
  2. Organisasi Profesi Guru harus diperkuat sebagai Lembaga Kredibel untuk melindungi, menegakkan kode etik, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan.
  3. Masyarakat perlu membangun paradigma baru : menghormati Guru bukan karena mereka ikhlas menderita, tetapi karena mereka “Profesional, Kompeten, dan Berkontribusi Nyata bagi Peradaban Bangsa”.

Perspektif Tokoh Pendidikan

Ki Hajar Dewantara pernah berpesan : “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Ungkapan ini tidak sekadar menegaskan peran Guru dalam membimbing, tetapi juga mengingatkan bahwa “Guru adalah Pemimpin Peradaban”. Seorang pemimpin tentu tidak bisa dibiarkan hidup dalam kekurangan, sebab kemiskinan struktural justru akan meruntuhkan wibawa dan efektivitas perannya.

Rekomendasi Konkret

Agar narasi Guru sebagai Profesi Profesional benar-benar terwujud, beberapa langkah mendesak harus segera dilakukan :

  1. Revisi Regulasi Gaji dan Tunjangan Guru.
    Standar Gaji Guru minimal harus setara dengan profesi terdidik lain, dan tidak boleh di bawah kebutuhan hidup layak.
  2. Perkuat Organisasi Profesi Guru.
    PGRI adalah singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia, sebuah Organisasi Profesi Terbesar di Indonesia yang beranggotakan Guru dan Tenaga Pendidik untuk Meningkatkan Profesionalisme, Memperjuangkan Kesejahteraan, serta Harkat dan Martabat Guru.
    Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia disingkat “ABKIN” adalah Organisasi Profesi khusus Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) di Indonesia.
    Seperti IDI bagi Dokter atau IAI bagi Akuntan, Organisasi Guru harus diberi kewenangan penuh dalam Sertifikasi, Advokasi, dan Perlindungan Hukum.
  3. Peningkatan Kesejahteraan Berbasis Prestasi.
    Guru Profesional harus mendapat insentif berbasis kinerja, penelitian, dan inovasi pendidikan yang ia hasilkan.
  4. Pendidikan Profesi Guru Berkelanjutan.
    Wajib ada “Continuous Professional Development” agar Guru selalu relevan dengan perubahan zaman.
  5. Partisipasi Publik.
    Masyarakat harus ikut mengawal kebijakan, agar narasi “Profesi Mulia” tidak lagi menjadi tameng untuk menunda keadilan.

Guru adalah Profesi yang memuliakan karena dedikasinya, tetapi harus diperlakukan sebagai “Profesi Profesional” karena keahliannya. Negara dan Masyarakat tidak boleh terus-menerus menyandera Guru dengan romantisme “Ikhlas tanpa Pamrih” sembari menutup mata terhadap realitas hidup mereka.

Menghargai Guru sejati bukan dengan pujian belaka, melainkan dengan memastikan hak-hak “Profesionalnya Terpenuhi”. Saat Guru diperlakukan Profesional, barulah Bangsa ini benar-benar sedang memuliakan mereka.

Jika Dokter menjaga kesehatan tubuh bangsa, dan Insinyur membangun infrastruktur negeri, maka Guru adalah “Penjaga Akal Budi Generasi”. Maka, tidak ada alasan lagi untuk menunda Profesionalisasi Guru, sebab hanya dengan Guru yang sejahtera, kita bisa menata masa depan Indonesia yang Cerdas, Maju, Kuat, Sejahtera, Adil dan Makmur.

Salam Profesional..!
Merdeka..!
Penulis: Sjahrir Tamsi
Editor: Usman Laica

By admin