independennews.idRasul-rasul Allah diutus bukan sekadar untuk menyampaikan risalah ketuhanan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan di tengah kaumnya. Nabi Musa AS, misalnya, diutus untuk membebaskan Bani Israil dari cengkeraman tirani Firaun. Nabi Ibrahim AS menghadapi Raja Namrud yang semena-mena memperlakukan rakyat Babilonia. Nabi terakhir, Muhammad SAW, hadir di tengah bangsa Arab untuk menghapus kezaliman, mengangkat derajat kaum mustadh‘afin, dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat jahiliyah.

Islam menempatkan “Keadilan sebagai Pilar Utama Kehidupan”. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, menimbang dengan kebenaran tanpa condong ke kiri atau ke kanan dan ke atasatau ke bawah. Lawan dari keadilan adalah kezaliman, yang dalam banyak ayat Alquran disebut sebagai kegelapan dan jalan kehancuran. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, saksi-saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, dan kaum kerabatmu.” (QS. an-Nisa: 135).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok, kedudukan sosial, atau ikatan darah. Keadilan bersifat “Universal, Mutlak, dan Menyeluruh”.

Keadilan Sebagai Sendi Negara

Para Ulama klasik menekankan bahwa “Keadilan adalah Sendi Negara”. Tidak ada kekuasaan yang dapat bertahan tanpa tegaknya keadilan. Ketika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, negara akan menuju kehancuran. Rasulullah SAW pernah memperingatkan, bahwa runtuhnya pemerintahan terdahulu disebabkan mereka menerapkan hukum secara diskriminatif seperti : Rakyat kecil dihukum tak berkeadilan, sedangkan para penguasa dan orang-orang berpengaruh dibiarkan bebas.

Seorang Ahli Hikmah berkata, keadilan penguasa terhadap Rakyatnya mestilah diwujudkan dengan empat perkara :

  1. Menempuh jalan yang mudah dan meringankan,
  2. Meninggalkan cara yang menyulitkan,
  3. Menjauhi kesewenang-wenangan, dan
  4. Konsisten mematuhi kebenaran.

Inilah prinsip yang seharusnya menjadi landasan pemerintahan modern.

Sistem Pemerintahan Indonesia: Demokrasi Pancasila

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah Sistem Politik Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila yang didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sistem ini menggabungkan nilai-nilai demokrasi universal seperti kedaulatan rakyat dan partisipasi aktif dengan kearifan lokal Indonesia yang menekankan musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong untuk mencapai kesejahteraan seluruh Rakyat. 

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila yang menempatkan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dengan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Pelaksanaannya. 

Perwakilan Rakyat yang dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Umum (Pemilu), serta didukung oleh “Prinsip-prinsip Kebebasan, Persamaan, Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan yang Terbuka, dan Akuntabilitas Pemerintah”. 

Masyarakat Indonesia mendambakan Pemerintahan yang Adil, Berpihak sepenuhnya pada Rakyat, dan tidak terjebak pada kepentingan segelintir elit.
Pemerintah dan Rakyat sejatinya berdiri sejajar di hadapan hukum, sebagaimana Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal ini menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam hal hukum. 

Keadilan yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan kehidupan yang damai, makmur, sejahtera, dan harmonis. Semua elemen bangsa : Pemerintah, Rakyat, dan Masyarakat Sipil, akan memiliki rasa percaya dan tanggung jawab bersama dalam membangun Negeri. Pemerintahan yang adil tidak hanya mengayomi mayoritas, tetapi juga melindungi minoritas. Tidak hanya memakmurkan pusat kota, tetapi juga memperhatikan desa-desa di pelosok atau dengan kata lain “Membangun Desa dan Menata Kota”.

Dengan keadilan, pembangunan tidak hanya menjadi jargon, tetapi nyata menghadirkan pemerataan.

Dengan keadilan, hukum tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai benteng kebenaran.

Dengan keadilan, Indonesia akan disegani di kancah internasional, bukan karena kekuatan militer atau ekonomi semata, tetapi karena keteladanan moral dan tata kelola pemerintahan yang menempatkan Rakyat sebagai pusat kebijakan.

Suara Tokoh Bangsa dan Islam Kontemporer

Bung Hatta, Bapak Proklamator, pernah menegaskan bahwa : “Keadilan sosial hanya dapat terwujud bila kekayaan alam negeri ini dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang.” Pesan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menempatkan keadilan sebagai landasan pembangunan ekonomi bangsa.

Gus Dur, tokoh pluralisme dan Presiden ke-4 RI, juga mengingatkan : “Tidak penting apapun agama atau sukumu, kalau kamu bisa berbuat baik kepada semua orang, orang akan menghormatimu.” Keadilan dalam pandangan beliau bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga “Menghormati Martabat” manusia tanpa diskriminasi.

Ulama Kontemporer, Yusuf al-Qaradawi, menegaskan dalam karyanya bahwa al-‘adl (keadilan) adalah “Maqashid Utama Syariat Islam, yang menjadi syarat bagi Tegaknya Masyarakat yang Beradab”. Keadilan tidak hanya sebatas norma hukum, melainkan juga roh yang menghidupkan sistem sosial, ekonomi, dan politik.

Dimulai Dari Diri Sendiri

Seruan “Menegakkan Keadilan tidak berhenti pada Negara dan Penguasa, melainkan dimulai dari Diri Sendiri”. Nabi Muhammad SAW menegaskan “Pentingnya Berlaku Adil dalam lingkup Rumah tangga, terhadap Anak, Pasangan, dan Keluarga”. Adil juga berarti memberikan hak yang sama, baik kepada sahabat maupun lawan.

Alquran menutup dengan perintah yang begitu luhur:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan (ihsan).” (QS. an-Nahl : 90).

Inilah pesan abadi bahwa “Keadilan adalah Nafas Kehidupan, dan Ihsan adalah Ruhnya”.

Menuju Pemerintahan yang Berkeadilan

Indonesia hanya akan mencapai puncak peradaban jika seluruh Pemimpin dan Rakyat menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang diberkahi Allah SWT, karena “Keadilanlah yang menjadi Jembatan menuju Ketakwaan, Kemakmuran, dan Keberkahan Bangsa”.

Saat keadilan terwujud dalam politik, hukum, ekonomi, dan sosial, maka Indonesia akan benar-benar menjadi negeri yang “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”, Negeri yang baik dan penuh ampunan Tuhan.

Dengan keadilan, Indonesia bukan hanya makmur di dalam negeri, tetapi juga akan “Dihormati Dunia Internasional sebagai Teladan Bangsa Besar yang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Universal Islam yang Rahmatan Lil ‘alamin”, In Sha Allah.

Salam Damai, Harmonis, dan Penuh Semangat Literasi.
Merdeka..!
Penulis: Sjahrir Tamsi
Editor: Usman Laica

By admin