independennews.id — Dalam denyut sejarah di Tanah Malaqbi Mandar, Arajang Binuang senantiasa menjadi Mercusuar Kebudayaan dan Kearifan Lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di bawah naungan Tallu Bate : Ulu Bate, Tangnga Bate, dan Cappa Bate, lahir sebuah Sistem Pemerintahan Adat yang menyatukan kepemimpinan Arung dan Tomakaka dalam Bingkai Kebersamaan dan Harmoni.
Pengukuhan/Penobatan Arajang Binuang Mandar XVIII

PYM. H. Andi Aprasing Lamattulada, SH., MH., Ph.D., adalah Arajang Binuang Binuang Mandar XVIII dinobatkan sebagai Arajang (Raja). Beliau bersedia memegang dan melanjutkan “AMANAH” leluhurnya untuk mempertahankan Adat dan Budaya dalam Satu Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Prosesi Pengukuhan/Penobatan H. Andi Aprasing Lamattulada sebagai Raja Binuang Mandar XVIII dilakukan dengan hikmat oleh Dewan Adat Tallu Bate: Ulubate Mirring, Tangnga Bate Biru dan Cappa Bate Dara’ pada 8 Mei 2022, dalam Prosesi Ini dilakukan secara hikmat dan seolah-olah alam ikut menyaksikannya, oleh karena terlihat alam sangat mendung ibarat sedang dipayungi langit sehingga cuaca alam dan suasananya sangat kondusif.
Penobatannya dihadiri langsung sejumlah Perwakilan Kerajaan, baik dari Sulawesi Barat (Pitu Ulunna Salu dan Pitu Ba’bana Binanga) maupun sejumlah Raja dari Sulawesi Selatan.
Sebelum penobatan, diawali dengan beberapa rangkain Prosesi Adat dan penampilan sejumlah Benda-benda Pusaka.
Satu diantaranya adalah penyampaian sejarah singkat Kerajaan Binuang dan silsilahnya. Amanah Arajang Binuang diberikan kepada PYM. H. Andi Aprasing Lamattulada, SH., MH., Ph.D. untuk mengurus Arajang Binuang Mandar ke depannya agar tetap eksis.
Dengan amanah ini, maka Arajang Binuang Mandar XVIII niscaya bisa bersinergi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai Mitra yang strategis, dan juga berkolaborasi dengan Masyarakat Adat, untuk menjaga Nilai-nilai Budaya dan Melestarikan Adat Arajang Binuang Mandar masa silam.
Kolaborasi itu, Arajang Binuang Mandar XVIII, PYM. H. Andi Aprasing Lamattulada telah membuktikannya dengan terbitnya Surat Keterangan Pengakuan dari :
- Kepala Desa/Lurah di wilayahnya
- Camat dan Bupati Polewali Mandar / Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berupa Sertifikat atau Surat Keterangan Keberadaan disingkat SKK;
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat berupa Sertifikat atau Surat Keterangan Keberadaan disingkat SKK;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU Tentang Arajang Binuang XVIII;
- Berita Acara Pengukuhan Arajang Binuang Mandar XVIII, PYM. Andi Aprasing Lamattulada, SH., MH., Ph.D.;
- SK Dewan Adat Tallu Bate Arajang Binuang;
- Akta Notaris;
- Surat Keputusan Menteri dalam Negeri tahun 1955 tentang Pemberhentian dengan hormat PYM. H. A. Lamattula sebagai Arajang Binuang Mandar.
Sejumlah Dokumen di atas merupakan bukti riil yang tak terbantahkan lagi bahwa Arajang Binuang Mandar XVIII, PYM. H. Andi Afrasing Lamattulada, SH., MH., Ph.D., adalah Raja Binuang Mandar XVIII yang sah secara yuridis dan defakto.
Adapun Benda pusaka dimiliki dan tersimpan baik di kediaman Arajang Binuang Mandar, Sulawesi Barat, yang terkenal dan menakjubkan antara lain adalah Puang Dato, sebuah koleksi empat gong besar dengan artefak-artefak dan peralatan perang dari abad ke-9 hingga ke-11 Masehi, serta tasbih terpanjang di dunia yang dibawa oleh penyebar Islam Syekh Abdul Rahim Kamaluddin.
Berikut adalah benda-benda pusaka dan dokumentasi tersebut
Puang Dato: Pusaka kerajaan Binuang ini terdiri dari empat gong besar, perisai kayu dan kuningan, serta sebuah trisula. Benda-benda ini merupakan artefak kuno yang berasal dari tahun 900 M hingga 1100 M dan masih disimpan di kediaman raja.
Tasbih Terpanjang di Dunia: Tasbih ini merupakan peninggalan penting dari Syekh Abdul Rahim Kamaluddin, tokoh penyebar agama Islam di Kerajaan Binuang.
Dokumentasi Seni Tari To Erang Batu: Tarian ini adalah tarian perang asli Sulawesi Barat yang digunakan untuk mengantar prajurit kerajaan Binuang sebelum bertempur. Tarian ini memiliki makna mendalam dan dahulu diawali dengan upacara persembahan.
Masih banyak benda pusaka lainnya yang disimpan secara eksklusif.
Oleh karena hal ini juga sekaligus sebagai langkah awal untuk menuju Perbaikan atau Pelestarian Nilai-nilai Budaya dan Adat Kerajaan Binuang Mandar XVIII tetap eksis kedepannya sebagai representasi untuk ditiru serta menjadi “Destinasi Wisata Budaya Adat” bagi Kerajaan dan Kesultanan lainnya di Nusantara tercinta ini.
Enam Arung Penyangga Marwah Negeri

Dalam Struktur Adat Arajang Binuang Mandar XVIII, tercatat enam Arung yang menjadi penyangga marwah negeri, yakni :
- Arung Amassangan
- Arung Tonyamang
- Arung Kuajang
- Arung Kalawa
- Arung Buku
- Arung Langkogo
Mereka adalah simbol “Kearifan, Penjaga Tradisi, serta Penghubung Masa Lalu dengan Masa Depan”. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Dewan Adat Tangnga Bate, YM. H. Hasan Dalle : Keberadaan para Arung bukan semata gelar, melainkan AMANAH untuk menjaga keseimbangan antara Adat, Masyarakat, dan Alam.
Dua Puluh Tiga Tomakaka, Pilar Kekuatan Rakyat
Di sisi lain, berdiri kokoh para YM. Tomakaka, sebanyak dua puluh tiga yang tersebar di tiga wilayah Bate. Mereka adalah representasi rakyat, Pemegang Kedaulatan Lokal, sekaligus Mitra Arung dalam menjaga Harmoni Adat.
- Ulu Bate (Mirring) dipimpin oleh YM. Ma’dika Mirring, membawahi YM. Tomakaka : Katumbangan, Tanete, Amola, Kaleo’, Tandakan, Cendana, Manye-manye, Tappina, dan Sauran. (Sumber : YM. Alimuddin Untoyo).
- Tangnga Bate (Penanian) dipimpin oleh YM. Tomakaka Penanian, menaungi YM. Tomakaka : Penanian, Biru, To’long, Mammi, Rappoang, Rea, Kanang, dan Passembaran. (Sumber : YM. H. Hasan Dalle).
- Cappa Bate (Dara’) dipimpin oleh YM. Tomakaka Dara’, menaungi YM. Tomakaka : Dara’, Jambu, Kiri-kiri, Manding, Sulewatang, dan Lemo. (Sumber : YM. Nukmang H. Abd. Rasyid Cau).
Keberadaan para YM. Tomakaka ini menegaskan Watak Demokratis dalam Sistem Adat di Tanah Malaqbi Mandar. Mereka adalah telinga dan lidah rakyat, yang setiap keputusannya lahir dari musyawarah, bukan paksaan.
Harmoni Adat dan Pemerintahan Modern
Kehadiran Arung dan Tomakaka di dalam struktur Tallu Bate tidak hanya penting bagi Masyarakat Adat, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi Pemerintahan Modern. Bahwa Nilai Musyawarah, Keseimbangan Kekuasaan, dan Penghormatan terhadap Martabat Manusia menjadi Warisan yang relevan untuk Menjawab Tantangan Zaman.
Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat dituntut untuk merawat tradisi ini bukan sekadar sebagai artefak sejarah, melainkan sebagai “Sistem Nilai yang Hidup”. Sebagaimana pesan leluhur Mandar: “Adaq Sibaliparriq, na Adaq Siakkaq To Malaqbi” (Adat Saling Menolong, dan Adat yang Mengangkat Martabat Manusia).
Jejak yang Menyatu dengan Masa Depan
Daftar Arung dan Tomakaka bukan sekadar nama dalam lembaran sejarah. Ia adalah identitas, marwah, dan jati diri Arajang Binuang Mandar. Dengan tetap menjaga, merawat, dan menyesuaikannya dengan dinamika zaman, Masyarakat Adat bersama Pemerintah Daerah dapat berjalan beriringan menuju masa depan yang Berkeadaban, tanpa kehilangan Akar Budayanya.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Arajang Binuang Mandar terdahulu : “Tallu Bate merupakan Sulapa Eppa’ na dalam Jiwa Mandar, bila Satu Hilang maka Pincanglah Kehidupan.”
Penulis : YM. Sjahrir Tamsi
Editor : Usman Laica
