Oleh : Sjahrir Tamsi
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju” sejatinya diaplikasikan bukan sekadar slogan dan seremonial begitu pun tema Hari Anak Nasional 2025 : “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, melainkan panggilan nurani untuk memperkuat komitmen bangsa terhadap pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan bagi semua anak. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan sejatinya menjadi fondasi utama dalam menciptakan “Generasi Penerus Bangsa” yang Cerdas, Berkarakter, dan Berdaya Daing Tinggi.
Dalam konteks Pembangunan Nasional, pendidikan tidak boleh dipandang sebagai urusan sektoral semata. Ia adalah instrumen strategis dalam membentuk Manusia Indonesia Seutuhnya, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Maka, Pendidikan untuk Semua (Education for All) adalah sebuah mandat konstitusional yang harus diwujudkan secara Kolaboratif dan Gotong Royong, melibatkan semua unsur : Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha/Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA), Media, hingga Keluarga.
Pendidikan Adalah Kehidupan, Bukan Sekadar Persiapan Hidup
Pendidikan bukan sekadar rutinitas sekolah, melainkan proses hidup yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak. Dalam berbagai Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, dari UU No. 4 Tahun 1950, UU No. 2 Tahun 1985, hingga UU No. 20 Tahun 2003, benang merahnya adalah membentuk manusia Indonesia yang Beriman, Bertakwa, Berakhlak Mulia, Berilmu, Cakap, Kreatif, Mandiri, Demokratis, dan Bertanggung Jawab.
Sayangnya, hingga kini, belum semua anak Indonesia merasakan pendidikan yang berkualitas dan merata. Di pelosok desa, di pinggir kota, di kawasan adat terpencil, masih banyak anak yang terhambat mengakses pendidikan karena minimnya sarana, keterbatasan Guru, hingga faktor Sosial Ekonomi.
Pendidikan Adalah Kewajiban Bersama
Pendidikan untuk semua adalah tanggung jawab bersama. Ini berarti bahwa semua anggota masyarakat, termasuk “Pemerintah, Sekolah, Guru, Orang Tua, dan Individu, memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke pendidikan berkualitas.
Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah atau guru, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan infrastruktur dan sumber daya yang diperlukan, serta memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang adil dan inklusif diterapkan.
Mewujudkan pendidikan yang menyeluruh dan inklusif tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Pendidikan saja. Perlu sinergi antar Kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Bappenas dan Lembaga atau Badan lainnya dalam memastikan anak-anak sehat, aman, dan memiliki fasilitas belajar yang layak. Pemerintah Daerah juga mesti berperan aktif seperti Dinas-Dinas, Badan dan lainnya dalam penyediaan fasilitas pendukung, infrastruktur pendidikan dan menjamin keberadaan Tenaga Pendidik di wilayah masing-masing.
Di luar lingkup Pemerintahan, Masyarakat Sipil, Lembaga Swadaya, dan sektor Swasta pun harus ambil bagian. BUMN/BUMD dan DUDIKA bisa berkontribusi melalui program CSR di bidang Pendidikan, sementara Media Massa dapat menjadi corong Literasi Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Kembali pada Hakikat Pendidikan Menurut Para Ahli
Ki Hajar Dewantara pernah berkata, “Pendidikan adalah Tuntunan dalam Hidup Tumbuhnya Anak-anak.” Bagi John Dewey, pendidikan adalah Proses Pengalaman yang Berkesinambungan. Aristoteles mengaitkan Pendidikan dengan Pembentukan Warga Negara yang Beretika dan Bermanfaat bagi Negara. Sementara Al-Ghazali menegaskan bahwa Pendidikan adalah Jalan menuju Kesempurnaan Insan Manusia. Sementara Umar Tirtarahardja dan La Sulo (Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Ujung Pandang), keduanya menegaskan bahwa Pendidikan sejatinya dilaksanakan dan hanya memungkinkan untuk direalisasikan, dengan catatan tujuan yang ingin dicapai sudah dibuat lebih jelas atau eksplisit, bersifat konkret, dan juga mencakup ruang lingkup kandungan yang terbatas.
Semua pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan tidak sekadar mencetak individu pintar secara akademik, tetapi juga pribadi yang utuh secara spiritual, sosial, dan moral.
Jenis dan Fungsi Pendidikan Harus Menyatu
Pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah (formal), tetapi juga melalui kursus, pelatihan, dan pesantren (non-formal), serta dari keluarga dan lingkungan (informal). Ketiganya harus bersinergi untuk memastikan anak-anak Indonesia bertumbuh dengan baik. Fungsi pendidikan seperti “Membentuk Kepribadian, Menyiapkan Kemandirian, dan Melestarikan Budaya” harus terinternalisasi sejak dini.
Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat harus diberdayakan sebagai pendidik pertama dan utama. Sedangkan sekolah harus menjadi rumah kedua yang Ramah, Inklusif, dan Menyenangkan. Pemerintah harus menjadi “Pengarah dan Penggerak Utama yang menjamin Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan”.

Hari Anak Nasional 2025 harus dijadikan momentum mempertegas komitmen negara terhadap pendidikan sebagai hak setiap anak Indonesia tanpa kecuali. Tidak boleh lagi ada anak yang tertinggal karena “Kemiskinan, Keterpencilan, Disabilitas, atau Status Sosial”. Pendidikan untuk semua bukan lagi sekadar jargon, tetapi menjadi prioritas nyata yang diperjuangkan secara kolektif.
Setiap anak adalah masa depan bangsa. Bila mereka gagal meraih pendidikan yang layak hari ini, maka niscaya bangsa ini akan gagal esok hari.
Tentang Penulis:
Sjahrir Tamsi, Pendidikan S1 Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan FIP-IKIP Ujung Pandang, Stravisco 1983. Pernah menjadi Pendidik (Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas), kini Penulis (Jurnalis), Pemerhati Pendidikan, Seni Budaya dan Adat dari Sulawesi Barat. Aktif menyuarakan nilai-nilai Pendidikan Karakter, Inklusivitas, serta Transformasi Pendidikan yang berbasis Seni Budaya dan Kearifan Lokal. Konsisten memperjuangkan Pendidikan Bermutu untuk semua Lapisan Masyarakat. (*)
