Jakarta, independennews.idPemerintah Arab Saudi memberikan sinyal keras kepada Indonesia terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Dalam pertemuan resmi antara Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Selasa (10/6), dibahas sejumlah isu krusial, termasuk wacana pemangkasan kuota jemaah hingga 50 persen.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 hingga kini belum diputuskan. Biasanya, angka kuota diberikan segera setelah musim haji berakhir, namun kali ini prosesnya disebut lebih rumit. “Kami sedang melakukan negosiasi. Karena ke depan, manajemen haji akan resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan kami menawarkan sistem baru untuk perbaikan,” ujar Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan.

Sorotan Keras soal Kesehatan Jemaah

Lebih dari sekadar kuota, perhatian utama Arab Saudi justru tertuju pada kondisi kesehatan jemaah asal Indonesia. Dalam pertemuan itu, delegasi Saudi mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait lemahnya sistem seleksi jemaah yang dianggap belum optimal dalam memastikan calon jemaah dalam kondisi fisik yang layak menunaikan ibadah haji.

“Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” ujar perwakilan Saudi dengan nada tajam, menandakan kegelisahan atas buruknya pengawasan terhadap syarat istitha’ah (kemampuan fisik dan kesehatan) bagi jemaah.

Sebagai respons, Saudi mendesak dibentuknya gugus tugas gabungan antara Indonesia dan Arab Saudi untuk melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh aspek penyelenggaraan haji. Tim ini akan memantau mulai dari kesehatan, transportasi, hingga layanan logistik di Tanah Suci.

Standar Baru dan Pengawasan Ketat

Saudi menetapkan sejumlah standar dan ketentuan baru yang harus dipatuhi Indonesia, di antaranya:

Pembatasan jumlah syarikah (perusahaan layanan jemaah) maksimal hanya dua perusahaan. Peningkatan standar kesehatan jemaah secara signifikan, dengan validasi ketat sebelum keberangkatan. Pengawasan terhadap hotel, makanan, dan akomodasi, termasuk jumlah kasur per jemaah. Pelaksanaan dam (denda haji) hanya diperbolehkan di negara asal atau melalui perusahaan resmi Saudi, Ad-Dhahi.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi, baik terhadap penyelenggara maupun jemaah.

Evaluasi Menyeluruh, Bukan Sekadar Kuota

Gus Irfan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari Pemerintah Saudi dan berkomitmen menyelaraskan sistem haji nasional agar sesuai dengan standar internasional. “Ini momentum evaluasi besar bagi kita semua. Bukan hanya soal angka kuota, tapi juga tentang kualitas penyelenggaraan,” tegasnya.

Dengan peralihan manajemen haji dari Kementerian Agama ke BP Haji, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih tertib, profesional, dan manusiawi demi menjaga nama baik bangsa serta kenyamanan jemaah. (USM)

By admin