Oleh: Sholihin Abdurrahman, M.Pd, Kepala SMPN 2 Sampaga
independennews.id — Bencana sesungguhnya adalah karena kurangnya kesadaran sejak dini bagi kita, atau kurangnya kehati-hatian atau kelengahan terhadap bencana. Cerita orang tua tentang ngerinya bencana sering diceritakan kepada generasi muda, tetapi masih dianggap sebagai cerita masa lalu yang sulit dipercaya. Mungkin karena tidak ada bukti visual tentang kejadian mengerikan, terutama yang terjadi sebelum tahun 90-an. Gambar, rekaman video, dan pemberitaan siarang yang disiarkan secara langsung di televisi atau Facebook, diakui memiliki daya tarik yang lebih besar daripada yang diceritakan oleh orang tua kita di masa lalu, jika dibandingkan dengan pemberitaan bencana saat ini yang begitu massif.
Kewaspadaan atau kesiapsiagaan ini dibutuhkan untuk mengurangi risiko bencana dan mengurangi korban nyawa dan harta benda. Jepang, contoh negara yang sangat memperhatikan persiapan masyarakatnya untuk menghadapi bencana, terutama gempa bumi dan tsunami. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 dan Perka No. 4 Tahun 2012 BNPB tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dikeluarkan untuk diterapkan di sekolah-sekolah sebagai cara untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Program yang menggunakan istilah “aman” cenderung berlebihan, karena kita tidak dapat memastikan apa yang benar-benar aman dari dampak bencana. Tapi yang paling tepat adalah kewaspadaan maksimal dan kesiapsiagaan menyeluruh. Kata aman ini mungkin dimaksudkan bagi sebagian masyarakat yang telah mengalami trauma bencana, supaya tidak perlu terlalu khawatir lagi secara berlebihan dalam menghadapi bencana, tetapi selalu optimis, dengan persiapan yang sebaik-sebaiknya, sehingga peristiwa bencana dapat kita lalui dengan aman.
SPAB adalah satuan pendidikan (sekolah, madrasah dll) yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana. Sasaran dari SPAB ini adalah seluruh warga sekolah antara lain, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, penjaga kantin, satpam dan lain-lain. Tujuan Utama dari SPAB supaya sumber daya di satuan pendidikan memahami dengan baik cara menanggulangi dan mengurangi risiko bencana, menjaga aset pada satuan pendidikan agar terlindungi, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan yang kuat menghadapi bencana, melindungi dan menyelamatkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan, memastikan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana tetap berjalan, memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan, Dampak bencana di satuan pendidikan secepat mungkin dipulihkan, membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB.
Ada tiga pilar kebijakan dan perencanaan sektor pendidikan: sekolah harus aman, sekolah harus mengelola bencana, pendidikan pencegahan harus dilakukan, dan sekolah harus mengurangi risiko bencana. Sekolah aman karena memiliki sarana dan prasarana standar. Ini termasuk bangunan yang tahan bencana, pondasi yang kuat dan stabil, dinding dan atap yang kuat, jendela dan pintu yang aman, tangga dan pintu evakuasi darurat, pencahayaan dan ventilasi yang memadai, dan kamar mandi yang aman. Sistem peringatan dini bencana seperti sirine dan alarm, peralatan pemadam kebakaran, tabung oksigen dan peralatan pertolongan pertama, kotak P3K, alat komunikasi darurat seperti telepon dan radio, sistem pengamanan seperti pagar dan CCTV, rencana evakuasi, dan prosedur keselamatan adalah semua bagian dari fasilitas keselamatan. Salah satu fasilitas pendukung adalah laboratorium keselamatan, ruang simulasi bencana, perpustakaan yang memiliki koleksi buku keselamatan, fasilitas olahraga yang aman, kantin yang bersih, fasilitas parkir yang aman, dan area parkir yang aman.
Manajemen bencana di satuan pendidikan, merupakan proses pengelolaan yang sistematis dan terstruktur untuk menghadapi bencana alam atau bencana lainnya yang dapat mempengaruhi kegiatan belajar mengajar. Manajemen sebelum bencana seperti, mengenali risiko atau mencari tahu potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah sekolah masing-masing. Misalnya banjir, kekeringan, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, likuifaksi, letusan gunung api, badai tropis, angin topang, angin puting beliung, kebakaran dll. Kemudian membuat perencanaan yaitu, membuat rencana kontinjensi yang jelas dan terperinci untuk menghadapi bencana. Selanjutnya adalah pelatihan kepada warga sekolah tentang prosedur evakuasi dan pertolongan pertama, dan menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan. Manajemen saat bencana yaitu, mengaktifkan rencana kontinjensi yang telah tersusun, evakuasi warga sekolah ke tempat yang aman, memberikan pertolongan pertama kepada korban, berkomunikasi pihak berwenang dan orang tua siswa untuk memberikan informasi tentang situasi. Kemudian apa yang dilakukan setelah bencana atau manajemen pasca bencana yakni, mengevaluasi dampak bencana dan efektifitas rencana kontinjensi, melakukan rehabilitasi infrastruktur dan fasilitas sekolah, memberikan bantuan psikologis kepada siswa dan staf yang terdampak, menggunakan pengalaman bencana sebagai sebagai kesempatan untuk memperbarui rencana kontinjensi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya manajemen bencana. Yang sangat mendesak dilakukan satuan pendidikan saat ini, adalah manajemen infrastruktur satuan pendidikan sesuai standar dan pembentukan budaya atau perilaku warga sekolah dalam mengahadapi bencana. Pesan penulis kepada semua satuan pendidikan untuk segera melakukan pelatihan tentang kebencanaan bagi warga sekolah karena saya yakin satuan pendidikan masih banyak yang belum melakukan itu. Dan mengharapkan kepada pemerintah memberi dukungan anggaran kepada satuan pendidikan tentang hal tersebut. Semoga bermanfaat.
