Oleh : YM. Sjahrir Bin YM. Tamsi

independennews.id — Memuliakan dan merawat Orang Tua merupakan kewajiban moral yang melekat pada setiap anak, baik dalam perspektif budaya, agama, maupun etika sosial.
Orang Tua tidak hanya telah memberikan kehidupan, namun juga membesarkan, mendidik, serta memberikan kasih sayang yang tulus kepada anak-anaknya.
Tindakan memuliakan dan merawat Orang Tua mencerminkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan niscaya merupakan bagian penting dari budaya Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Kedua Orang Tua dan Keluarga.

Latar Belakang dan Pandangan Agama.

Dalam agama-agama besar di dunia, memuliakan Kedua Orang Tua dijadikan sebagai salah satu ajaran utama. Dalam Islam misalnya, Perintah untuk berbuat baik kepada Kedua Orang Tua sering kali disebutkan setelah Perintah untuk menyembah Allah, hal ini menunjukkan tingginya posisi Orang Tua di mata agama (QS. Al-Isra: 23).
Ungkapan yang berbunyi bahwa “ridho Allah bergantung dari ridho Orang Tua” mungkin terdengar tidak asing bagi sebagian umat muslim. Ternyata, ungkapan ini memang benar adanya.
Ungkapan tersebut di atas dinukil dari hadits yang berbunyi,
رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ
Bacaan latin: ridhallahi fi ridhal walidain wa sukhtullah fi shukhtil walidain.
Artinya: “Ridho Allah SWT bergantung dari ridho kedua Orang Tua dan kemurkaan Allah SWT bergantung dari kemurkaan Orang Tua,” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim).
Sementara itu, dalam ajaran Kristen, penghormatan kepada Orang Tua juga ditegaskan sebagai bagian dari Perintah Kelima dalam Sepuluh Perintah Tuhan. Pandangan agama lain seperti Hindu dan Buddha juga sangat menekankan pentingnya bakti kepada Orang Tua.

Pengaruh Memuliakan Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Sosial.

Orang Tua yang merasa dimuliakan dan dirawat oleh anak-anaknya tentunya akan lebih merasa dihargai dan bahagia di usia senja. Perhatian anak-anak terhadap Orang Tua memiliki dampak positif pada kesehatan mental Orang Tuanya.

Menurut penelitian Psikologi, anak yang memiliki hubungan yang baik dengan Orang Tuanya cenderung memiliki tingkat kebahagiaan yang lebih tinggi serta risiko depresi yang lebih rendah pada masa tuanya.
Tindakan ini pun dapat mengurangi beban negara dalam menyediakan layanan sosial, sebab keluarga menjadi bagian dari dukungan utama.

Norma Sosial dan Budaya dalam Merawat Orang Tua.

Di Indonesia, budaya menghormati dan merawat Orang Tua adalah bagian dari nilai-nilai adat yang sudah lama tertanam. Konsep seperti “Gotong Royong” dalam merawat Orang Tua sering dilakukan bersama dalam keluarga besar. Selain itu, ungkapan-ungkapan adat dalam beberapa suku, seperti “Baku Sayang” di masyarakat Maluku atau “Tepa Selira” di Jawa dan “Siasangngi” di Mandar, mencerminkan pentingnya rasa kasih sayang antar anggota keluarga. Hal ini juga berkaitan dengan kepercayaan bahwa merawat Orang Tua adalah cara untuk mendapatkan keberkahan dalam hidup.
Tidak ada amal yang lebih tinggi, amal yang sangat mulia, dan pahala paling agung dari diri seorang Muslim setelah ia beriman dan berjihad kecuali senantiasa memuliakan Orang Tuanya, dan merawatnya hingga akhir hayat .
Dengan kata lain, siapapun dari umat Islam yang tidak memuliakan Orang Tuanya berarti dia tidak berhak atas kemuliaan. Sebaliknya, kehinaan demi kehinaan akan selalu menghampiri perjalan hidupnya di dunia maupun akhirat.

Sebuah Hadits menyebutkan, “Sungguh hina, sungguh hina, kemudian sungguh hina, orang yang mendapatkan salah seorang atau kedua Orang Tuanya lanjut usia di sisinya (semasa hidupnya), namun ia (Orang Tuanya) tidak memasukkannya ke Surga.” (HR: Ahmad).

Sungguh kerugian besar bila ada seorang Muslim yang menjumpai Orang Tuanya lanjut usia tetapi tidak merawatnya dengan tangannya sendiri, lebih mementingkan dirinya sendiri, mengkhawatirkan masa depannya sendiri, dan malah justru menitipkannya ke “Panti Jompo.” Na’udzubillahi min dzalik.

Urgensi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain dalam norma agama dan budaya, penghormatan dan perawatan terhadap Orang Tua juga dipandang penting dalam perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1998. Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap anak memiliki kewajiban untuk merawat Orang Tuanya yang telah memasuki Usia Lanjut (Lansia). Undang-Undang ini menegaskan bahwa negara mengakui hak-hak “Lansia” untuk mendapatkan Perlindungan Sosial dan Keluarga menjadi unit utama dalam memberikan perlindungan tersebut.

Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara lain : Memuliakan dan merawat Orang Tua bukan hanya kewajiban yang didasarkan pada agama dan budaya, akan tetapi juga merupakan tindakan yang memberikan dampak positif secara sosial, psikologis, dan bahkan hukum. Tindakan ini melambangkan rasa syukur serta menunjukkan kematangan moral setiap anak. Dengan merawat Kedua Orang Tua, Kita tidak hanya menghormati jasa dan pengorbanan terhadap mereka, akan tetapi juga memberikan “Teladan” yang baik bagi generasi mendatang.
Merawat Orang Tua wajib dilakukan dengan sepenuh Hati. Karena sesungguhnya dari “Hati” lah semua ketulusan berawal dan bermulanya suatu keikhlasan untuk bisa menerima segala sesuatu apa adanya dan mensyukuri apa yang ada dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi.

Oleh karena, Orang Tua juga sehingga “Kita” bisa seperti sekarang, menikmati hidup dan kehidupan di dunia yang fana ini. Kedua Orang Tua (Ibu dan Ayah) pula lah yang melahirkan “Kita” membesarkan, mendidik, serta memberikan kasih sayang yang tulus kepada anak-anaknya.

Duhai Ibundaku Yang Mulia, Tercinta dan Tersayang : Semoga Tetap selalu dalam lindungan Allah SWT yang Senantiasa selalu memberitakan segala limpahan rahmat-Nya berupa nikmat kesehatan lahir dan batin kepada Ibundaku YM. Hj. Mujinawati Binti YM. Ruslan yang tak lain adalah Ibundaku Dunia Akhirat.
Selamat “Hari Ibu Nasional, 22 Desember 2024.
Ibu adalah segalanya bagiku.
I Love Full Ibu, Ibu, Ibu dan juga Ayah.
Editor : Usman Laica

By admin