independennews.id (Sulbar) — Kenaikan Gaji bagi Guru merupakan salah satu kebijakan yang sangat dinanti oleh para Tenaga Pendidik (Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru) di seluruh Indonesia. Guru adalah ujung tombak pendidikan yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD Tahun 1945. Dengan pengakuan yang diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan, khususnya kenaikan Gaji, para Guru menyambutnya dengan sukacita dan harapan besar untuk pemajuan dunia pendidikan.

Signifikansi Kenaikan Gaji Guru.

Kenaikan Gaji Guru tidak hanya mencerminkan apresiasi atau Penghargaan Pemerintah terhadap Profesi Guru, akan tetapi juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kesejahteraan Guru menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin profesionalisme Tenaga Pendidik.
Peningkatan Gaji ini juga berkontribusi pada motivasi dan Kinerja Guru. Sebuah penelitian oleh UNESCO (2020) menunjukkan bahwa Guru dengan kesejahteraan yang baik lebih mampu menghadirkan pembelajaran berkualitas, sehingga berdampak langsung pada hasil belajar Peserta Didik.

Pesan Presiden Republik Indonesia.

Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 ini, Presiden Republik Indonesia ke-8, H. Prabowo Subianto, menyampaikan komitmen besar Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru. Dalam pidatonya, Beliau mengatakan :
“Tidak akan ada negara yang berhasil tanpa Guru.” Oleh karena kesadaran saya sebagai Presiden Republik Indonesia, maka saya berpendapat bahwa Pendidikan adalah “Kunci Kebangkitan Bangsa Indonesia” dan Sekolah adalah “Pusat Pembangunan Nasional.” Untuk itulah saya mohon kepada Guru-Guru di seluruh penjuru tanah air Indonesia agar bersabar, insyaallah tahun 2025 “Gaji Guru” naik dan telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Pendidikan mendapat alokasi anggaran terbesar dalam APBN. Hal ini penting saya sampaikan, karena Kabinet Merah Putih yang saya pimpin, melakukannya demi untuk mensejahterakan semua Guru Indonesia.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para Guru, memberikan harapan baru bahwa kesejahteraan mereka akan semakin diperhatikan oleh Pemerintah.

Terkait kebijakan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Abdul Mu’ti menyebut kenaikan Gaji Guru diperuntukkan bagi yang telah lulus dan lolos sertifikasi. “Insyaallah akan ada peningkatan sejahtera bagi Bapak Ibu Guru tentu khusus yang baru lulus dan lolos sertifikasi. Bagi yang tidak lulus dan lolos ya berjuang dulu,” jelasnya.
Selanjutnya Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa
“Guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali Gaji Pokok bagi yang telah lulus dan lolos Sertifikasi. Begitu juga Guru-Guru non-ASN yang baru lulus dan lolos Sertifikasi nilai tunjangan ditingkatkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp. 2 juta per bulan.”

Dampak Positif Bagi Guru dan Pendidikan.

  1. Meningkatkan Motivasi dan Kinerja.
    Kenaikan Gaji memberikan dorongan moral yang signifikan bagi Guru. Mereka merasa diapresiasi atas kerja keras dan dedikasinya selama ini, sehingga lebih bersemangat untuk mengembangkan metode Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan;
  2. Meningkatkan Profesionalisme.
    Dengan pendapatan yang lebih baik, maka Guru dapat menginvestasikan sebagian dari penghasilannya untuk mengikuti pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan dan Uji Kompetensi Profesi Guru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2018;
  3. Memperbaiki Kesejahteraan Keluarga Guru.
    Kesejahteraan finansial yang lebih baik juga mendukung kualitas hidup Guru dan keluarganya. Dengan kondisi finansial yang lebih stabil, maka para Guru dapat lebih fokus pada tugas mendidik.

Harapan dari Guru.

Para Guru berharap bahwa kenaikan Gaji ini dapat diiringi dengan perbaikan fasilitas pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana yang memadai (Toilet bagi Peserta Didik, Laboratorium, Peralatan Praktik bagi SMK, Kantor, Ruang Guru Umum dan Ruang khusus Guru BK serta Perpustakaan termasuk akses internet dan fasilitas olah raga, seni dan budaya). Selain itu, implementasi kebijakan ini perlu dipastikan merata, terutama bagi Guru Honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dalam pernyataan resminya pada Hari Guru Nasional Tahun 2024 menyampaikan : “Kenaikan Gaji Guru adalah langkah penting, akan tetapi harus diimbangi dengan upaya meningkatkan Kompetensi Profesi Guru melalui Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen atau Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) Manajemen Pendidikan yang berlisensi BNSP RI, agar pendidikan Indonesia semakin maju.”
Bahwa Kenaikan Gaji Guru adalah kebijakan yang patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata Penghargaan terhadap peran dan Profesi Guru dalam membangun masa depan bangsa. Dengan motivasi yang lebih tinggi, para Guru diharapkan mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan menciptakan generasi yang cerdas menyongsong Indonesia Emas Tahun 2024.
Namun, implementasi kebijakan ini (Kenaikan Gaji) harus dipastikan berjalan adil, merata dan berkelanjutan untuk seluruh Tenaga Pendidik (Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru) termasuk Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenjang dan jenis sekolah.
(YM. Sjamsi)

By admin