Parepare, independennews.id — Putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Polemik tersebut kian menguat setelah beredar informasi bahwa Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang memutus perkara tersebut.
Di tengah derasnya kritik dan opini publik, sejumlah kalangan menilai bahwa persoalan ini perlu disikapi secara proporsional. Salah satunya datang dari praktisi hukum, Rusdi Juraij, S.H., yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kegagalan penegakan hukum.
Menurut Rusdi, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, bukan berdasarkan tekanan publik, opini mayoritas, maupun emosi masyarakat.
Ia menyinggung asas hukum klasik Fiat Justitia Ruat Caelum—tegakkan keadilan walaupun langit runtuh—sebagai prinsip fundamental yang seharusnya tetap dijunjung tinggi oleh hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
“Putusan pengadilan tidak boleh didikte oleh kemarahan massa, tekanan politik, penggiringan opini, atau kepentingan tertentu. Jika alat bukti tidak cukup kuat menurut hukum acara pidana, maka putusan bebas adalah konsekuensi yang sah dan konstitusional. Sanksi dari KY juga tidak dapat dimaknai sebagai kritik atas putusan bebas itu sendiri. Apakah setiap perkara hakim wajib memutus terdakwa bersalah?” tegas Rusdi.
Ketua BBHI ini menambahkan bahwa asas kepastian hukum harus berjalan seiring dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Hakim yang berpegang teguh pada hukum meskipun putusannya tidak populer, menurutnya, justru sedang menjalankan fungsi peradilan secara murni dan bermartabat.
Ia juga menilai keberanian hakim menjatuhkan putusan bebas patut dipahami sebagai wujud kemandirian peradilan, bukan semata-mata kegagalan sistem hukum. Menurutnya, lebih baik memiliki hakim yang tegas dan konsisten pada prinsip hukum daripada hakim yang terlihat santun secara etika namun menghasilkan putusan yang menyimpang dari nilai keadilan.
“Bagi kami, hakim yang dianggap ‘kurang ajar’ tetapi tegas dan konsisten pada prinsip hukum, masih lebih baik daripada hakim yang terlihat sopan dan beretika namun menghasilkan putusan yang buruk dan tidak adil,” ungkap Rusdi.
Meski demikian, Rusdi menegaskan bahwa mekanisme pengawasan oleh Komisi Yudisial tetap penting sebagai bagian dari sistem checks and balances. Namun, pengawasan tersebut harus dipahami sebatas pada aspek etika dan perilaku hakim, tanpa mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara.
Ia juga mendorong agar polemik ini dijadikan momentum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait asas praduga tak bersalah, standar pembuktian dalam perkara pidana, serta peran dan batas kewenangan lembaga peradilan.
Dengan demikian, perdebatan yang berkembang diharapkan tidak berujung pada penghakiman terhadap putusan pengadilan semata, melainkan menjadi ruang edukasi publik tentang bagaimana hukum bekerja dalam sistem peradilan Indonesia.
Di tengah dinamika tersebut, banyak pihak menekankan pentingnya menjaga marwah peradilan. Hukum harus tetap berdiri tegak dan tidak tunduk pada tekanan apa pun demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak. (Mlp)
