independennews.id — Konsep “Muhibah Adat dan Budaya Keberagaman Nusantara” mencerminkan perjalanan niat baik untuk saling mengenal, memahami, dan menghormati warisan budaya bangsa. Melalui muhibah budaya, persaudaraan antardaerah diperkuat, toleransi dipraktikkan, dan identitas nasional diteguhkan.

Berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi adat telah mengambil peran strategis dalam ikhtiar ini, seperti Forum Keberagaman Nusantara (FKN) dengan semangat “Beragam, Bersatu, Berdaya untuk Indonesia Raya”, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta jejaringnya, organisasi adat regional, hingga Dewan Kerajaan dan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) yang berperan sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam pelestarian adat, hukum adat, dan perekat kebangsaan. Organisasi atau Lembaga Adat lainnya, seperti ; Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) atau Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) yang memiliki Peran Legislatif, Yudikatif (Hukum Adat) dan Eksekutif Adat yang berperan untuk Melestarikan kekayaan Budaya dan Hukum Adat di wilayah masing-masing.
Merajut Pelangi Adat dan Budaya Nusantara adalah “Tanggung jawab Lintas Generasi”. Ia menuntut kesadaran, keteladanan, dan keberanian untuk merawat perbedaan dengan kebijaksanaan. Dengan menjaga keberagaman tetap hidup dan bermartabat, Indonesia tidak menjadi bangsa dengan satu warna yang monoton, melainkan bangsa besar dengan spektrum keindahan yang menyatu dalam persatuan.
Di sanalah Indonesia berdiri tegak : “Beragam dalam Ekspresi, Satu dalam Cita-cita, dan Kokoh dalam Jati diri.
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim.
Penulis : YM. Sjahrir Tamsi.
Editor : Usman Laica.
