Oleh: Sjahrir Tamsi

independennews.id — Pernyataan tegas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dari Jenewa, Swiss, baru-baru ini menjadi Cermin Tajam bagi Indonesia, yakni: “Sudah saatnya Negara Mengakui dan Menghormati Keberadaan Masyarakat Adat sebagai Bagian Sah dari Warga Negara dan Mitra Strategis dan Sejajar dalam Pembangunan Nasional”.

Para ahli PBB menyampaikan “Keprihatinan Mendalam atas Ketiadaan Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat serta Pelanggaran Sistematis terhadap Hak-hak Mereka”, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Papua, Sulawesi dan Kalimantan.
Meski Indonesia telah menyetujui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), kenyataannya pengakuan hukum formal terhadap Kelompok-kelompok Adat masih jauh dari harapan.

Potret Krisis dan Ketimpangan

Data salah satu Lembaga Organisasi Masyarakat Adat Nusantara menunjukkan lebih dari 17 juta Jiwa Masyarakat Adat hidup di wilayah adat seluas 40 juta hektar, namun hanya 3,3 juta hektar yang diakui secara hukum. Sepanjang 2024 saja, terjadi “Perampasan Wilayah Adat seluas 2,8 juta hektar, disertai Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Pemimpin Adat. Lebih dari 4.200 Komunitas Adat kini berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka agar tak diserobot atas nama pembangunan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan hal serupa. Dalam laporan 2023–2024, tercatat 241 konflik Agraria yang melibatkan 160 ribu Keluarga, dengan 42 persen kasus melibatkan pemerintah atau BUMN sebagai pihak utama. Dalam satu dekade terakhir, 11,7 juta hektar Tanah Adat Hilang, dan hampir 1.000 kasus Kriminalisasi menimpa Pembela Masyarakat Adat.

Kasus di Halmahera menjadi contoh paling tragis. Komunitas O Hongana Manyawa (Tobelo Dalam), Masyarakat Adat yang hampir tak terhubung dengan dunia luar, kini terancam punah akibat ekspansi tambang nikel. Mereka menjadi korban pembangunan yang mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), yaitu Hak Masyarakat Adat untuk Memberikan Persetujuan Bebas dan Sadar sebelum Proyek Dimulai.

Tanggung Jawab Negara dan Seruan PBB

PBB menegaskan bahwa “Keberlangsungan Hidup Masyarakat Adat di Indonesia kini dalam Kondisi Genting. Seruan ini bukan sekadar teguran moral, tetapi juga “Peringatan Diplomatik bagi Indonesia sebagai Anggota PBB yang Terikat pada Hukum Internasional”.

Ada empat rekomendasi utama yang disampaikan:

  1. Berikan Pengakuan Hukum Penuh terhadap Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya.
  2. Hentikan Proyek-proyek Pembangunan yang Tidak Mendapat Persetujuan Masyarakat Adat.
  3. Akhiri Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia dan Aktivis Adat; dan
  4. Bangun Dialog Bermakna dan Setara antara Negara dan Masyarakat Adat sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional.

Negara tidak boleh menutup mata. Di balik klaim kemajuan dan pembangunan, ada “Narasi Kehilangan dan Penderitaan Masyarakat Adat” yang selama berabad-abad menjaga bumi Nusantara. Mereka bukan hambatan pembangunan, melainkan “Penjaga Ekosistem, Identitas Budaya, dan Kearifan Lokal yang Menopang keberlanjutan Bangsa”.

Menjawab Panggilan Sejarah

Pernyataan PBB harus dipahami bukan sebagai kritik semata, tetapi “Sebagai Panggilan Sejarah dan Kemanusiaan”.
Negara yang Berdaulat Sejati adalah Negara yang Menghormati Semua Warganya tanpa terkecuali, termasuk Masyarakat Adat yang menjadi Penjaga Nilai-nilai Luhur Nusantara.

Mengakui mereka berarti “Meneguhkan Jati Diri Bangsa Indonesia” yang
Berlandaskan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sudah waktunya Pemerintah tidak hanya menulis “Pengakuan Masyarakat Adat” dalam Peraturan, tetapi Menghadirkannya dalam “Keadilan Nyata di Lapangan.

Catatan Akhir :
Tulisan ini menyoroti seruan resmi PBB yang mendesak Indonesia segera memberikan “Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat dan Menghentikan Pelanggaran Hak-hak Mereka”.
Berdasarkan data “AMAN dan KPA”, Keberlangsungan Masyarakat Adat kini berada dalam situasi kritis akibat perampasan tanah dan kriminalisasi. Diperlukan langkah konkret Pemerintah untuk menjadikan Masyarakat Adat sebagai Mitra Strategis dan Sejajar dalam Pembangunan Nasional yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan.

Tentang Penulis:
Sjahrir Tamsi adalah Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan dan Keberagaman Nusantara. Aktif menulis Opini Kebangsaan dan Sosial-Budaya di berbagai media Nasional.
Editor : Usman Laica.

By admin