independennews.id — Perdebatan mengenai perbedaan usia pensiun Guru dan Dosen kembali mengemuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, usia pensiun Guru ditetapkan pada 60 tahun, sementara Dosen berhak mengabdi hingga usia 65 tahun, bahkan untuk Profesor atau Guru Besar dapat diperpanjang hingga 70 tahun.

Perbedaan ini telah memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai diskriminatif. Gugatan ini bukan sekadar persoalan teknis usia, melainkan menyangkut “Prinsip Keadilan, Kesetaraan Profesi Profesional, dan Pengakuan Negara terhadap Peran Strategis Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional”.

Guru dan Dosen : Dua Profesi Profesional, Satu Esensi

Guru dan Dosen sama-sama diakui sebagai Pendidik Profesional dalam Sistem Pendidikan Nasional. Keduanya memiliki tugas utama yang sejalan seperti : Mendidik, Mengajar, Kembimbing, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi Peserta Didik. Bedanya hanya pada jenjang pendidikan yang menjadi ruang lingkupnya.

Maka, ketika usia pensiun antara Guru dan Dosen dibedakan, wajar jika hal itu dipandang tidak adil. Prinsip konstitusi Kita, yakni “Persamaan di hadapan hukum” (Equality Before the Law), seharusnya berlaku pula bagi seluruh Profesi Profesional Pendidik.

Argumen Pemerintah dan DPR : Regenerasi dan Kualitas

Pemerintah dan DPR beralasan bahwa penetapan usia pensiun Guru pada 60 tahun bukan bentuk diskriminasi, melainkan kebijakan proporsional untuk menjaga regenerasi tenaga pendidik dan kualitas pembelajaran. Pertimbangan yang digunakan adalah faktor usia misalnya pada umur 60 tahun kemampuan fisik, stamina, dan konsentrasi dianggap mulai menurun, khususnya dalam mendidik Anak-anak Usia Dini, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Namun, argumen ini tampak :

“Terbantahkan oleh Fakta di Lapangan”.

Sesungguhnya Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah sebuah “Jenjang” yang persis sama dengan “Jenjang Pendidikan Tinggi”.

“Guru dan Dosen, Sama-sama Mendidik Anak Bangsa”.

“Banyak Guru yang tetap Segar, Bugar, Penuh Dedikasi, dan Memiliki Kinerja Optimal ketika memasuki usia 60 tahun.

Contohnya, Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd., seorang ASN-PNS Guru Profesional di Mamuju, Sulawesi Barat. Beliau pensiun tepat pada usia 60 tahun, namun “Masih Sangat Sehat, Segar, Kuat, serta Masih Bersemangat dalam Menjalankan Tugas sebagai Pendidik”.
Bahkan, banyak orang terkejut dan menduga bahwa Beliau “Pensiun Dini”, padahal sebenarnya memasuki masa pensiun sesuai regulasi. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas seorang Guru tidak bisa semata-mata diukur berdasarkan usia.

Argumen Guru dan Pihak Penggugat : Diskriminatif dan Tidak Adil

Pihak yang menggugat Undang-Undang ini menegaskan bahwa “Perbedaan Usia Pensiun adalah Bentuk Diskriminasi” yang merugikan Profesi Profesional Guru. Guru dan Dosen adalah Profesi Profesional dan Strategis yang sama-sama berada dalam koridor Undang-Undang, sehingga seharusnya memperoleh perlakuan setara.

Jika alasan Pemerintah adalah soal regenerasi :

Bukankah regenerasi juga penting di dunia Perguruan Tinggi?

Mengapa Dosen diberi kelonggaran lebih lama?

Di titik ini, muncul pertanyaan besar : Apakah Perbedaan tersebut Benar-benar Murni demi Kualitas Pendidikan, ataukah hanya Kebijakan Administratif yang Tidak Berpihak pada Keadilan Profesi Profesional Guru?

Menanti Putusan MK : Preseden Penting bagi Dunia Pendidikan

Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyamakan usia pensiun Guru dan Dosen kini tengah berproses. Putusan MK nanti akan menjadi “Preseden Penting dalam Sejarah Pendidikan Indonesia”.

Jika MK mengabulkan, maka akan tercipta “Kesetaraan Profesi Profesional Pendidik” di Indonesia. Guru dan Dosen sama-sama Pendidik yang sejatinya dihargai sebagai Pilar Utama Pencerdasan Bangsa, tanpa ada sekat diskriminatif dalam aturan pensiun.

Namun, jika ditolak, maka debat panjang ini akan terus bergulir, dan wibawa negara dalam menjamin prinsip keadilan bagi Profesi Profesional Pendidik akan kembali dipertanyakan.

Usulan Jalan Tengah : Usia Fleksibel dan Penilaian Kinerja

Daripada semata membatasi dengan angka, “Usia Pensiun Sebaiknya Ditetapkan Secara Fleksibel” dengan mempertimbangkan “Penilaian Kinerja dan Kondisi Kesehatan Guru maupun Dosen”. Dengan demikian, Guru yang masih produktif di usia 60 tahun dapat tetap mengabdi, sementara yang memang tidak lagi mampu dapat pensiun sesuai regulasi, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan atau Sakit dari Dokter.

Kebijakan ini lebih “Manusiawi, Adaptif, dan Berkeadilan”, sekaligus menjaga keseimbangan antara kualitas pembelajaran dan regenerasi tenaga pendidik.

Menghormati Martabat Guru

Guru adalah Profesi Profesional yang menjadi Jantung Pendidikan Nasional. Menyamakan usia pensiun Guru dengan Dosen bukan sekadar soal umur, tetapi tentang “Penghargaan Terhadap Dedikasi, Profesionalisme, dan Martabat Guru sebagai Pendidik Bangsa”.

Kita berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutus dengan Arif, Bijaksana dan Humanis. Menjunjung tinggi Keadilan, dan menghapus diskriminasi yang selama ini dirasakan oleh jutaan Guru di Seluruh Pelosok Negeri.

Dengan demikian, Indonesia benar-benar hadir sebagai negara yang “Adil, Setara, dan Menjunjung Tinggi Martabat Pendidik Profesional, baik Guru maupun Dosen, dalam Membangun Generasi Emas Bangsa”.

Salam Profesi Profesional Pendidik. Salam Budaya Literasi dan Salam Hormat Penuh Takzim.
Penulis: Sjahrir Tamsi
Editor: Usman Laica

By admin