Jakarta, independennews.id — Presiden Republik Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi terkini di tengah meningkatnya aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Presiden menyampaikan bahwa negara tidak akan menghalangi aspirasi murni rakyat selama disampaikan secara damai. Namun, ia juga menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan kekerasan lainnya merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas.
“Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat dan transparan terhadap petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi massa. Sementara itu, pimpinan DPR RI juga dikabarkan telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi publik, termasuk besaran tunjangan dan kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden juga menyampaikan bahwa para Ketua Umum Partai Politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, berlaku mulai 1 September 2025.
Lebih lanjut, Presiden memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap aksi-aksi yang merusak ketertiban dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Presiden.
Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan DPR untuk mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan unsur sipil lainnya dalam forum dialog terbuka, guna menampung masukan dan koreksi secara langsung.
Mengakhiri pidatonya, Presiden menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan nasional dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa.
“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” pungkasnya.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah yang dipimpinnya akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat, termasuk mereka yang paling kecil dan tertinggal, demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. (**)
