independennews.idPresiden RI ke-8, H. Prabowo Subianto, pernah menegaskan akan memperhatikan Masyarakat Adat, termasuk Ahli Waris Kerajaan dan Kesultanan di Nusantara. Pernyataan ini bukan sekadar janji, melainkan sebuah “Panggilan Sejarah”. Sebab, Kerajaan dan Kesultanan di bumi Nusantara adalah “Warisan Otentik yang menjadi Akar Budaya, Spirit Ideologi, sekaligus Bukti Historis Lahirnya Bangsa Indonesia”.

Indonesia ada karena sebelumnya berdiri tegak Kerajaan dan Kesultanan yang menjaga Tanah Air ini. Mereka adalah “Pemilik Sah Sejarah”, yang dari masa ke masa meneguhkan eksistensi Bangsa. Sebuah Bangsa Besar tidak akan pernah kuat bila tercerabut dari Akar Budayanya. Dan Akar itu, salah satunya bersemayam di Istana ataupun Keraton Penjaga Marwah Nusantara.

Masyarakat Adat kini menyampaikan Harapan Besar : Bahwa sudah saatnya Presiden RI ke-8, H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI ke-14, Gibran Rakabuming Raka mengangkat Ahli Waris sebagai representasi dari Kerajaan atau Kesultanan menjadi bagian dalam Kabinet Merah Putih. Kehadiran seorang Raja atau Sultan dalam lingkar kekuasaan bukan semata simbol, melainkan jalan untuk mengawal Pembangunan Bangsa sesuai “Amanat Leluhur” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Fakta Sejarah tidak dapat dipungkiri. Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat di bawah Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Kesultanan Siak Inderapura dengan Sultan Syarif Kasim II, Arajang Binuang Mandar serta Rakyat Aceh yang dengan ikhlas menyumbangkan sebuah “Pesawat Terbang” yang pertama bagi Republik Indonesia, semuanya adalah Bukti Nyata Peran Besar Kerajaan dan Kesultanan dalam menegakkan Indonesia. Tanpa Pengorbanan itu, mustahil roda Pemerintahan Republik Indonesia yang baru lahir kala itu bisa berjalan tegak.

Bayangkan sejenak, andai para Raja dan Sultan di Nusantara memilih Berdiri Sendiri, “Menutup Pintu Persatuan”, maka niscaya Indonesia tidak akan pernah lahir, atau paling tidak, tidak akan pernah solid hingga kini. Kerajaan dan Kesultanan adalah “Pilar Kebangsaan”, bukan sekadar Ornamen Budaya dalam Peragaan Busana atau Seremoni Adat. Mereka adalah “Benteng Ideologis Bangsa”.

Kini, di usia ke-80 Republik Indonesia, sudah seharusnya Negara memberikan Penghormatan yang layak : “Mengakui dan Menempatkan Kerajaan serta Kesultanan dalam Posisi Konstitusional”. Sejarah tidak boleh terputus, dan Akar Budaya tidak boleh hanya diperlakukan sebagai Aksesoris. Kerajaan dan Kesultanan adalah “Denyut Nadi” yang membuat Republik Indonesia ini punya Jiwa.

Agenda Amandemen UUD 1945 harus “Memasukkan Pasal Khusus yang Mengatur Hak Konstitusional Kerajaan dan Kesultanan”. Ini bukan semata nostalgia romantis, melainkan Kebutuhan Strategis agar Bangsa ini tetap Kokoh di tengah arus Globalisasi dan gempuran Budaya asing.

Bukankah Benteng Terkuat suatu Bangsa adalah Budayanya?

Bukankah Penjaga paling Setia Negara adalah Sejarahnya?

Bukankah Perisai paling Kokoh dari sebuah Bangsa adalah Doa dan Restu Leluhur yang Diwariskan Turun-temurun?

Jika Bangsa ini ingin “Tinggal Landas” dengan akar yang kokoh, maka memberi hak konstitusional kepada Kerajaan dan Kesultanan bukanlah pilihan, melainkan “Keniscayaan”. Sebab, “Bangsa tanpa Akar ibarat Pohon tanpa Tanah, Rapuh, dan Mudah Tumbang”. Namun “Bangsa yang Menyatu dengan Sejarah dan Budayanya, akan Abadi Berdiri di Bumi Pertiwi”.

Penulis : Sjahrir Tamsi
Editor : Usman Laica

By admin