Sinjai, independennews.id -– Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Sinjai secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran penggunaan jaring trawl kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Penyerahan dilakukan pada Kamis siang, 14 Agustus 2025, sebagai bagian dari Tahap II proses penanganan perkara.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP Andi Jamaludin, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial ID (43) dan AN (33), yang merupakan warga Kabupaten Bone, telah diserahkan dalam kondisi sehat dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai.

“Benar, ada dua tersangka yang kami serahkan ke Kejari. Ini bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas praktik perikanan ilegal, khususnya penggunaan jaring trawl yang dilarang,” ujar AKP Jamaludin.

Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran. Barang bukti tersebut antara lain:

Beberapa roll tali putih Papan segi empat Satu set jaring trawl Box gabus warna putih Uang tunai hasil penjualan ikan sebesar Rp 1,3 juta Dua unit kapal

Diketahui, jaring trawl merupakan alat penangkap ikan berbentuk kantong yang ditarik di belakang kapal dan menyapu dasar perairan. Metode ini dikenal juga sebagai “pukat dasar” dan telah lama dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

AKP Jamaludin menambahkan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menaati aturan dalam praktik perikanan. “Kami berharap langkah ini bisa menekan praktik perikanan ilegal demi menjaga kelestarian laut kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sinjai membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polairud. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengatakan, “Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara Tahap II dari Polairud.”

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Subsi 1 Intelijen Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria, S.H., juga mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berjalan dengan lancar. “Penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polairud Polres Sinjai berjalan dengan lancar,” ucap Wira.

Muhammad Wira Satria yang juga tercatat sebagai Subsi Humas di Kejari Sinjai turut menangani salah satu dari berkas perkara tersebut. Adapun dua unit kapal sebagai barang bukti saat ini diamankan di lokasi tambatan perahu yang berada tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu keberlanjutan lingkungan laut dan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merusak ekosistem perairan. (**)

By admin