Polewali Mandar, independennews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat. Pada Kamis (24/7), sekitar pukul 18.30 WITA, tim Satresnarkoba berhasil menggerebek seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Tamangngalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.
Terduga pelaku berinisial ZN, warga Desa Palece, Kecamatan Limboro, diringkus saat sedang berada di atas sepeda motor jenis Honda Scoopy bersama seorang rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kepala Satresnarkoba Polres Polman, IPTU Irman Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di daerah mereka.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tamangngalle. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas IPTU Irman.
Dalam proses interogasi awal, ZN mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Mustakim yang berdomisili di Desa Palece, Kecamatan Limboro. Saat ini, ZN telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, IPTU Irman juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. (Jum)
