Jakarta, independennews.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan untuk hari ketiga berturut-turut. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Sabtu (26/6), tercatat turun Rp23.000 menjadi Rp1.884.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.907.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga ikut melemah. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.728.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini:
0,5 gram: Rp992.000 1 gram: Rp1.884.000 2 gram: Rp3.708.000 3 gram: Rp5.537.000 5 gram: Rp9.195.000 10 gram: Rp18.335.000 25 gram: Rp45.712.000 50 gram: Rp91.345.000 100 gram: Rp182.612.000 250 gram: Rp456.265.000 500 gram: Rp912.320.000 1.000 gram: Rp1.824.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual dan beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, pembeli wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini juga dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Penurunan Harga Emas: Peluang atau Tantangan?
Anjloknya harga emas dalam beberapa hari terakhir memicu pertanyaan di kalangan investor ritel dan pelaku pasar. Bagi sebagian pihak, ini menjadi peluang untuk melakukan akumulasi kepemilikan emas fisik, sementara lainnya masih menunggu stabilitas harga sebelum melakukan transaksi.
Investor disarankan untuk mencermati pergerakan harga dan regulasi pajak sebelum membeli atau menjual emas batangan. (Rid)
