Mamuju, independennews.id – Pemerintah Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan hasil Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2025 di kantor Desa Topore, yang berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, Kamis 26/06/2025.

Musyawarah dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Topore Muatawab, S.P., Ketua BPD Topore Jasman Umar, Tenaga Ahli TPP P3MD Kabupaten Mamuju Jabal Nur, S.E., Pendamping Lokal Desa (PLD) Husain, Ketua Tim Pendata, Abdul Rahman S,IP sekaligus Sekdes Topore, Wakil Ketua BPD Topore, Abdul Gani Hasan S,Pd dan sejumlah anggota BPD Topore, Pengurus BUMDES Topore, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta staf desa.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Topore, Muatawab, S.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pendata yang telah menyelesaikan proses pemutakhiran dengan baik dan tepat waktu. Ia menekankan pentingnya data sebagai dasar dalam perencanaan program pembangunan desa.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menetapkan hasil yang telah diinput oleh tim pendata. Semoga data ini bermanfaat sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program desa ke depan. Dengan pendataan ID yang kita laksanakan, dapat mengendalikan pembangunan desa Topore tahun 2026 mendatang yang terarah dan terukur,” ujar Muatawab.

Sementara itu, Tenaga Ahli TPP P3MD Kabupaten Mamuju, Jabal Nur, S.E., menegaskan bahwa pemutakhiran data Indeks Desa merupakan kegiatan strategis yang direkomendasikan langsung oleh Kementerian Keuangan RI.
“Data ID digunakan oleh seluruh elemen pemerintahan, mulai dari kementerian hingga ke tingkat desa. Ini bukan sekadar formalitas, tapi instrumen utama dalam mengevaluasi pembangunan dan merumuskan kebijakan. Hasil pemutakhiran ini akan menjadi acuan dalam menyusun rencana prioritas pembangunan tahun 2026,” jelas Jabal Nur.

Ia juga menekankan bahwa mulai Juli 2025, proses perencanaan untuk anggaran tahun 2026 sudah dimulai. Oleh karena itu, hasil pemutakhiran harus segera ditindaklanjuti oleh BPD dan pemerintah desa.
Ketua BPD Topore, Jasman Umar, turut menyampaikan bahwa pemutakhiran ini merupakan langkah awal untuk menciptakan program-program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Apa yang kita tetapkan hari ini akan menjadi dasar dan acuan dalam perencanaan program tahun depan dan seterusnya,” tuturnya.
Pendamping Lokal Desa, Husain, menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data ID antara lain adalah Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Jabal Nur juga menjelaskan bahwa sebelumnya Indeks Desa dikenal dengan sebutan Indeks Desa Membangun (IDM), yang rutin diperbarui setiap tahun dan menjadi dasar dalam penentuan besaran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan.
Usai musyawarah, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan dan pengkajian teknis lokasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025, yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Topore.

Musyawarah ini mencerminkan komitmen Desa Topore dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berbasis data menuju pembangunan desa yang berkelanjutan. (Usman Laica)
