Jakarta, independennews.id — Masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua perlu memahami tahapan balik nama sertipikat agar proses peralihan hak berjalan sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya memastikan kondisi tanah sebelum proses hibah dilakukan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan tanah tidak memiliki sengketa, baik sengketa batas maupun kepemilikan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Setelah itu, pemilik tanah diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Usai proses pemutakhiran data, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah. Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya. (***)
