Jakarta, independennews.idKoperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi dua entitas penting dalam pengembangan ekonomi desa di Indonesia. Meski memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, keduanya memiliki struktur kelembagaan, sumber permodalan, dan fokus usaha yang berbeda.

Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan koperasi. Dalam struktur organisasinya, koperasi ini dikelola oleh anggota, sementara perangkat desa tidak termasuk dalam kepengurusan inti.

Berbeda dengan BUMDes, yang memiliki dasar hukum dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BUMDes dikelola secara langsung oleh pemerintah desa, dengan jajaran direksi yang ditunjuk oleh kepala desa. Hal ini membuat arah dan strategi pengelolaan BUMDes sangat bergantung pada kebijakan pemerintah desa.

Jenis Usaha yang Dijalankan

Jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Merah Putih lebih berorientasi pada pelayanan langsung kepada anggota dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Berdasarkan Inpres 9/2025, Koperasi Merah Putih dapat mengelola usaha seperti:

Gerai kantor koperasi Gerai sembako Gerai simpan pinjam Klinik desa/kelurahan Apotek desa/kelurahan Gerai pergudangan dan logistik Usaha lain sesuai potensi dan karakteristik desa

Di sisi lain, BUMDes lebih fokus pada pengelolaan potensi ekonomi desa yang bersifat makro. Jenis usaha BUMDes mencakup pengembangan pariwisata desa, penyediaan energi, industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta jasa keuangan skala desa.

Sumber Permodalan Berbeda

Modal awal Koperasi Merah Putih berasal dari kombinasi dana desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Sementara BUMDes didanai dari penyertaan modal pemerintah desa, kabupaten, provinsi, serta dari pihak ketiga.

Saling Mendukung, Bukan Bersaing

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih dan BUMDes bukanlah pesaing, melainkan dua instrumen yang bisa saling melengkapi dalam memajukan ekonomi desa.

“Tidak perlu galau antara BUMDes dan koperasi desa Merah Putih. Dua-duanya sama pentingnya dan harus saling mendukung, bukan meniadakan,” ujar Yandri saat meresmikan Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, pada Rabu (21/5/2025).

Ia juga menyebut Koperasi Merah Putih sebagai solusi konkret untuk mengatasi masalah rentenir dan pinjaman online ilegal di desa. Dengan adanya koperasi ini, masyarakat desa memiliki akses yang lebih aman terhadap modal usaha dan pembiayaan mikro.

Target dan Regulasi

Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah BUMDes yang telah tercatat secara nasional mencapai 64.283 unit.

Agar tidak terjadi tumpang tindih peran, Kementerian Desa PDT sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional yang mengatur hubungan dan peran antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes.

Dengan kehadiran dua lembaga ini, pemerintah berharap desa-desa di Indonesia semakin berdaya secara ekonomi dan mandiri dalam jangka panjang.

By admin