independennews.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Kamis pagi (22/5/2025), dengan mencatatkan harga Rp1.923.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp8.000 per gram ini membawa harga emas Antam semakin mendekati rekor tertingginya yang tercapai awal pekan ini.
Kenaikan harga emas hari ini melanjutkan tren positif yang sudah terlihat sejak Rabu (21/5/2025), di mana harga emas Antam juga melonjak Rp23.000, ditutup pada level Rp1.915.000 per gram. Dengan dua hari kenaikan berturut-turut, harga emas Antam menunjukkan pemulihan yang solid setelah sempat mengalami fluktuasi harga beberapa waktu lalu.
Selain harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback emas Antam pada hari ini naik sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.766.000 per gram.
Tren Penguatan Didorong oleh Harga Emas Global
Kenaikan harga emas Antam juga seiring dengan penguatan harga emas global. Pada perdagangan Rabu di New York, harga emas spot naik sebesar 0,7%, mencapai US$3.312,77 per ons, sementara kontrak berjangka emas AS ditutup lebih tinggi 0,9% di level US$3.313,50 per ons. Pelemahan dolar AS sebesar 0,6% terhadap mata uang lainnya turut membuat logam mulia ini semakin menarik bagi investor global.
Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik yang terus berlangsung, serta meningkatnya minat terhadap aset safe haven, menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan harga emas di pasar global. Kondisi ini juga berimbas pada harga emas di dalam negeri, termasuk harga emas Antam yang menjadi acuan utama harga emas fisik di pasar lokal.
Harga Emas Antam per Kamis (22/5/2025)
Berikut adalah harga resmi emas Antam per hari ini, Kamis (22/5/2025):
0,5 gram: Rp1.011.500 1 gram: Rp1.923.000 2 gram: Rp3.790.000 3 gram: Rp5.665.000 5 gram: Rp9.419.000 10 gram: Rp18.760.000 25 gram: Rp46.737.500 50 gram: Rp93.335.000 100 gram: Rp186.590.000 250 gram: Rp466.087.500 500 gram: Rp931.875.000 1.000 gram: Rp1.863.600.000
Pajak atas Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi emas batangan Antam tunduk pada regulasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi oleh pihak Logam Mulia.
Di sisi lain, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan lonjakan harga emas yang terus berlanjut, para investor disarankan untuk memperhatikan perkembangan pasar serta kebijakan perpajakan yang berlaku dalam melakukan transaksi emas.
