Jakarta, independennews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mencanangkan program “Hari Belajar Guru”, sebuah inisiatif baru yang mewajibkan para guru di seluruh Indonesia meluangkan satu hari setiap minggunya untuk kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 dan bertujuan membangun budaya belajar sepanjang hayat di kalangan pendidik. Program ini berlaku untuk semua jenjang dan jenis pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa Hari Belajar Guru merupakan langkah konkret dalam memperkuat ekosistem pembelajaran bagi para guru.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk, dikutip dari Kompas, Kamis (24/4).
Program ini dirancang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa. Hari belajar dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama di tingkat satuan pendidikan. Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan melalui kelompok belajar di dalam atau luar sekolah, serta forum seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Pelaksanaan program ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru untuk senantiasa meningkatkan kualifikasi dan profesionalismenya.
Adapun pendanaan Hari Belajar Guru dapat bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nunuk berharap program ini dapat menjadi budaya berkelanjutan, dengan dukungan aktif dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.
