Jakarta, independennews.id Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti maraknya penggunaan bahasa asing oleh para pejabat, terutama dalam pidato resmi dan ranah publik. Ia menilai fenomena ini sebagai bentuk kurangnya penghargaan terhadap bahasa Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Mu’ti dalam acara peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, yang berlangsung di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

“Masih banyak pejabat yang terbiasa menggunakan bahasa asing dalam pidato, sehingga perlu ada kesadaran kolektif untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia dalam ranah akademik dan publik,” ujar Abdul Mu’ti.

Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tantangan bangsa Indonesia ke depan adalah menjadikan bahasa Indonesia tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan diplomasi. Menurutnya, bahasa Indonesia harus menjadi simbol keunggulan dan identitas bangsa di mata dunia.

“Bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” jelasnya.

Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan santun mencerminkan kehormatan diri serta menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa. Ia menekankan pentingnya keteraturan dalam penggunaan bahasa, terutama di ruang publik dan dalam dokumen resmi.

“Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara,” katanya.

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia, serta memperkuat identitas nasional melalui penggunaan bahasa yang tepat dan bermartabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun institusi terkait lainnya. (US)

By admin