Jakarta, independennews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta.
Menag mengusulkan agar dalam revisi UU tersebut ditambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir saat mengesahkan pernikahan, tetapi juga harus terlibat dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Nasaruddin, Selasa (22/4/2025).
Menag menilai, penting bagi regulasi negara untuk memberikan perhatian pada pelestarian perkawinan, sebagai bagian dari perlindungan keluarga dan investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.
Usulkan Strategi Mediasi dan Penguatan BP4
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga menekankan perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif untuk menekan angka perceraian. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang bisa dijalankan oleh BP4, di antaranya:
Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah. Berperan sebagai makcomblang atau perantara jodoh. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk melindungi anak. Menjadi mediator konflik antara menantu dan mertua. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Menjadi penengah dalam hambatan pernikahan di KUA. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi berselingkuh. Menginisiasi program nikah massal agar pernikahan lebih terjangkau. Koordinasi dengan lembaga pemerintah dalam program gizi dan pendidikan anak.
Selain itu, Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Ia juga mendorong agar kelembagaan BP4 diperkuat hingga ke tingkat daerah.
Dirjen Bimas Islam Siap Dukung
Mendukung arahan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia semakin kompleks. Ia menyebut, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan, semua membutuhkan langkah serius dan kolaboratif.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” jelas Abu.
Ia menambahkan, jajaran Ditjen Bimas Islam siap mendukung penguatan kelembagaan serta program-program strategis BP4, yang dianggap sebagai mitra penting dalam menjaga ketahanan keluarga di Indonesia. (US)
