independennews.id — Program Sekolah Penggerak resmi dihentikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melalui Keputusan Menteri Nomor 14/M/2025. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Alasan utama pencabutan program ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan saat ini. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan program terkait Sekolah Penggerak akan disesuaikan dengan program prioritas baru yang ditetapkan oleh kementerian.
Sebagai pengganti, pemerintah akan meluncurkan tiga program sekolah di bawah naungan tiga kementerian, yang diharapkan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (USM)
