Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi
Ketua DPD FKN Provinsi Sulawesi Barat
Editor: Usman Laica
Memperkuat Persatuan, Melestarikan Warisan Leluhur, dan Mewujudkan Pembangunan yang Berkeadilan
independennews.id — Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman. Perbedaan suku, bahasa, adat istiadat, budaya, dan agama bukanlah penghalang bagi persatuan, melainkan kekuatan yang membentuk jati diri bangsa. Di tengah arus globalisasi, modernisasi, serta dinamika pembangunan yang terus berkembang, masyarakat adat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, gagasan pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya patut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan eksistensi masyarakat adat di Pulau Sulawesi.
Konfederasi ini bukanlah organisasi politik yang berdiri di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, keberadaannya diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian budaya, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Semangat yang diusung sejalan dengan nilai Bhinneka Tunggal Ika, yakni menghormati keberagaman dalam bingkai persatuan nasional.
Memperkuat Perlindungan Hak Komunal dan Wilayah Adat
Salah satu alasan utama pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya adalah memperkuat perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat adat. Hingga kini, berbagai komunitas adat di Sulawesi masih menghadapi persoalan sengketa tanah ulayat, perubahan fungsi lahan, hingga ekspansi industri yang berpotensi memicu konflik sosial.
Perkembangan sektor pertambangan, khususnya nikel dan berbagai komoditas mineral strategis lainnya, memang membuka peluang pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa tata kelola yang adil dan berkelanjutan, aktivitas tersebut dapat mengancam ruang hidup masyarakat adat serta kelestarian lingkungan. Dalam konteks inilah konfederasi dapat berperan sebagai wadah advokasi bersama agar setiap kebijakan pembangunan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan prinsip keberlanjutan.
Selain itu, konfederasi dapat mempercepat pengakuan wilayah adat dan hutan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Melestarikan Budaya di Tengah Arus Globalisasi
Kemajuan zaman membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan bagi keberlangsungan budaya lokal. Bahasa daerah mulai ditinggalkan, tradisi perlahan memudar, dan nilai-nilai luhur warisan leluhur menghadapi tekanan budaya global yang berkembang begitu cepat.
Konfederasi Adat Sulawesi Raya dapat menjadi pusat koordinasi pelestarian budaya yang menghimpun komunitas adat dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Melalui kerja sama tersebut, dokumentasi bahasa daerah, pelestarian seni tradisional, penguatan hukum adat, pendidikan budaya, hingga regenerasi pemangku adat dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkesinambungan.
Hukum adat yang selama berabad-abad menjadi mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Memperkuat Posisi Tawar dalam Pembangunan
Konfederasi adat memiliki nilai strategis dalam memperkuat posisi tawar masyarakat adat terhadap berbagai kebijakan pembangunan. Dengan adanya wadah bersama yang terorganisasi, aspirasi masyarakat adat akan lebih efektif disampaikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Keberadaan konfederasi juga dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, memperkuat ekonomi berbasis kearifan lokal, mengembangkan koperasi adat, memajukan pariwisata budaya yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Lebih dari itu, konfederasi dapat menjadi ruang kolaborasi antara kerajaan, kesultanan, komunitas adat, akademisi, tokoh agama, budayawan, dan generasi muda untuk bersama-sama merumuskan arah pembangunan yang menghargai nilai-nilai lokal sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Tantangan yang Harus Diantisipasi
Pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Perbedaan sistem adat, sejarah, struktur kelembagaan, maupun karakter budaya di setiap daerah memerlukan pendekatan yang inklusif, dialogis, dan saling menghormati.
Karena itu, semangat konfederasi harus dibangun di atas prinsip kesetaraan. Tidak boleh ada komunitas yang merasa lebih tinggi atau lebih dominan dibandingkan komunitas lainnya. Musyawarah dan mufakat harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Di samping itu, organisasi ini perlu menjaga independensinya dari kepentingan politik praktis agar tetap memperoleh kepercayaan masyarakat. Kemandirian pendanaan juga penting diwujudkan melalui usaha-usaha produktif, kemitraan yang transparan, serta tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
Menjadi Mitra Strategis Negara
Pada hakikatnya, Konfederasi Adat Sulawesi Raya bukanlah upaya membangun sekat-sekat baru, melainkan memperkuat jembatan persaudaraan di antara seluruh komunitas adat di Pulau Sulawesi. Organisasi ini diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang menghormati hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta melestarikan kekayaan budaya Nusantara.
Keberagaman yang terpelihara merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global. Ketika masyarakat adat memperoleh ruang yang layak dalam pembangunan, sesungguhnya bangsa ini sedang memperkuat akar kebudayaannya sendiri.
Semangat tersebut selaras dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perkembangan kebijakannya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Pada tingkat internasional, semangat tersebut juga sejalan dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007 yang menegaskan hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas, budaya, lembaga, wilayah, serta berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Dengan demikian, pembentukan Konfederasi Adat Sulawesi Raya bukan sekadar ikhtiar melestarikan tradisi, melainkan investasi sosial, budaya, dan kebangsaan. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat persatuan nasional, memperluas partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Pada akhirnya, kemajuan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan bangsa ini merawat akar budayanya. Ketika masyarakat adat diberi ruang, dihormati hak-haknya, dan dilibatkan sebagai mitra pembangunan, Indonesia sesungguhnya sedang memperkokoh fondasi kebangsaannya sendiri.
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim.
