Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi
independennews.id — Di tengah derasnya arus modernisasi, digitalisasi, dan globalisasi, bangsa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan identitas kebangsaannya. Perubahan zaman memang tidak dapat dihindari, tetapi akar budaya tidak boleh tercerabut. Di sinilah keberadaan “Pemangku Hadat” menjadi semakin penting sebagai penjaga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para leluhur Nusantara selama berabad-abad.
Pemangku Hadat, atau di beberapa daerah disebut “Pemangku Adat”, bukan sekadar simbol budaya ataupun tokoh seremonial. Mereka merupakan figur yang dipercaya masyarakat untuk menjaga, mengembangkan, dan menegakkan norma, aturan, serta tatanan adat yang hidup di tengah komunitasnya. Dalam berbagai masyarakat adat di Indonesia, Pemangku Hadat diposisikan sebagai sosok yang “dituakan” dan “didahulukan selangkah” dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Peran tersebut menunjukkan bahwa hukum adat sesungguhnya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan sistem nilai yang terus hidup, berkembang, dan mampu menjadi solusi dalam membangun kehidupan yang harmonis, damai, serta berkeadilan.
Secara umum, Pemangku Hadat menjalankan sedikitnya tiga fungsi utama.
Pertama, sebagai penegak aturan adat yang bertugas menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui musyawarah berdasarkan norma adat yang berlaku.
Kedua, sebagai penjaga nilai-nilai spiritual dan budaya yang memimpin berbagai upacara adat maupun keagamaan sesuai tradisi masing-masing daerah.
Ketiga, sebagai pemimpin moral masyarakat yang menjaga kesinambungan tradisi agar tetap lestari di tengah perubahan zaman.
Keberadaan mereka membuktikan bahwa pembangunan nasional tidak hanya membutuhkan kekuatan ekonomi dan teknologi, tetapi juga membutuhkan fondasi budaya yang kokoh agar karakter bangsa tetap terpelihara.
Salah satu contoh yang menarik dapat ditemukan pada sistem Pemerintahan Adaq Arajang Binuang Mandar XVIII di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sistem tersebut terdapat “Dewan Adat Tallu Bate” yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai “Pemangku Hadat, Pengawas, sekaligus Penyeimbang dalam tata pemerintahan adat”.
Dewan Adat Tallu Bate terdiri atas tiga unsur utama, yaitu Ulu Bate (Mirring), Tangnga Bate (Biru), dan Cappa Bate (Dara). Ketiga unsur tersebut secara turun-temurun menjadi pilar utama dalam “Menjaga Keseimbangan Pemerintahan Adat, Kelestarian Budaya, serta Kehormatan Arajang Binuang”.
Tugas Dewan Adat Tallu Bate tidak hanya “Mengukuhkan Arajang atau Raja Binuang, tetapi juga Memberikan Pertimbangan Adat, Menyelesaikan berbagai Persoalan Kemasyarakatan, Menjaga Pusaka Kerajaan, serta Memastikan Nilai-nilai Luhur leluhur tetap Diwariskan kepada Generasi Penerus”.
Sistem musyawarah yang dijalankan menunjukkan bahwa kearifan lokal mampu berjalan berdampingan dengan prinsip-prinsip pemerintahan modern yang menjunjung tinggi dialog, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial.
Pengukuhan PYM. H. Andi Aprasing Lamattulada, S.H., M.H., Ph.D., beberapa waktu lalu sebagai Arajang Binuang Mandar XVIII menjadi salah satu bukti bahwa institusi adat masih memiliki legitimasi sosial, budaya, dan historis yang kuat di tengah masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan Kerajaan Binuang Mandar XVIII sebagai sebuah perkumpulan juga telah memperoleh pengakuan administratif melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta memperoleh Surat Keterangan Keberadaan (SKK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Pengakuan administratif tersebut menunjukkan bahwa pelestarian adat dan budaya dapat berjalan harmonis dalam sistem hukum nasional tanpa mengurangi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, keberadaan lembaga adat memperkaya wajah demokrasi Indonesia yang menghormati keberagaman budaya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Lebih jauh lagi, “Lembaga Adat memiliki posisi strategis sebagai Perekat Persatuan Bangsa”.
Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan budaya. Dalam konteks tersebut, para Pemangku Hadat sesungguhnya berperan sebagai penjaga nilai gotong royong, musyawarah, toleransi, persaudaraan, penghormatan terhadap sesama, serta keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi penting dalam memperkuat karakter bangsa sekaligus memperkokoh semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Oleh sebab itu, keberadaan Kerajaan, Kesultanan, Komunitas Adat, Arung, Tomakaka Adaq, serta berbagai Lembaga Adat di seluruh Nusantara sudah selayaknya memperoleh perhatian, penghormatan, dan dukungan dari seluruh elemen bangsa.
Mereka bukan sekadar pewaris sejarah, melainkan “Mitra Strategis Pemerintah dan Masyarakat” dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat pendidikan karakter, melestarikan budaya bangsa, serta membangun peradaban Indonesia yang berkelanjutan.
Di era global saat ini, pembangunan bangsa tidak cukup hanya mengandalkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, penguatan pendidikan karakter, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu menjaga identitasnya tanpa menutup diri terhadap perubahan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, generasi muda, serta seluruh komponen bangsa menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya Nusantara.
Pada akhirnya, menjaga adat berarti menjaga akar peradaban Indonesia. Ketika adat, budaya, pendidikan, pembangunan, dan nilai-nilai kebangsaan berjalan beriringan, maka niscaya Indonesia akan semakin kokoh sebagai bangsa yang berkarakter, berbudaya, bermartabat, serta mampu bersaing di tingkat global tanpa kehilangan jati dirinya.
Warisan leluhur bukanlah beban masa lalu, melainkan cahaya yang menerangi perjalanan bangsa menuju masa depan.
“Menjaga adat berarti menjaga Indonesia; Merawat budaya berarti merawat persatuan; dan Menghormati Pemangku Hadat berarti menghormati salah satu pilar penting yang telah menjaga denyut kehidupan Nusantara selama berabad-abad”.
Semoga tulisan ini menjadi kontribusi positif bagi Penguatan Pelestarian Adat, Budaya, dan Persatuan Bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Beragam, Bersatu, dan Berdaya untuk Indonesia Raya.
Salam Keberagaman Nusantara dan Salam Hormat Penuh Takzim dari Penulis.
