Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi

independennews.idPemangku Adat (terkadang disebut Pemangku Hadat) adalah Tokoh atau Lembaga Adat yang bertanggung jawab penuh dalam mengatur, melestarikan, dan menegakkan aturan serta norma adat di suatu Komunitas Adat. Mereka dianggap sebagai orang yang “Dituakan” dan “Didahulukan Selangkah” dalam mengambil keputusan Masyarakat Adat.

Fungsi dan kedudukan Pemangku Hadat dalam masyarakat sangat beragam, antara lain:

  1. Penegak Aturan:
    Mengurus permasalahan warga adat dan menegakkan sanksi atau hukum adat yang berlaku.
  2. Tokoh Spiritual:
    Dalam beberapa budaya seperti di Bali, Pemangku Hadat merupakan Rohaniawan yang memimpin jalannya upacara keagamaan.
  3. Pemimpin Komunitas Adat:
    Memimpin prosesi dan melestarikan tradisi luhur agar tetap hidup di tengah Masyarakat Adat.

Di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi, keberadaan Pemangku Hadat tetap memiliki peran penting dalam menjaga identitas, karakter, dan jati diri bangsa Indonesia. Adat istiadat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan warisan nilai yang terus hidup dan menjadi pedoman dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, beradab, dan berkeadilan.

Salah satu contoh nyata dapat ditemukan pada tradisi Pemerintahan Adaq Arajang Binuang Mandar XVIII di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dalam sistem adat tersebut, Dewan Adat Tallu Bate memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai Pemangku Hadat, Pengawas, sekaligus Penyeimbang Kekuasaan Adat. Dewan ini terdiri atas tiga wilayah utama, yaitu Ulu Bate (Mirring), Tangnga Bate (Biru), dan Cappa Bate (Dara), yang secara turun-temurun menjadi pilar utama dalam menjaga keberlangsungan tata kehidupan masyarakat adat Binuang.

Peran Dewan Adat Tallu Bate tidak hanya mengukuhkan Arajang atau Raja Binuang, akan tetapi juga memberikan Pertimbangan Adat, Menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan, Menjaga benda-benda pusaka kerajaan, serta Memastikan nilai-nilai luhur leluhur tetap diwariskan kepada generasi penerus. Melalui mekanisme musyawarah dan kebersamaan, lembaga adat ini menjadi contoh bagaimana kearifan lokal dapat berjalan selaras dengan perkembangan zaman.

Pengukuhan PYM. H. Andi Aprasing Lamattulada, S.H., M.H., Ph.D. sebagai Arajang Binuang Mandar XVIII menunjukkan bahwa Institusi Adat masih memiliki Legitimasi Sosial, Budaya, dan Historis yang kuat di tengah masyarakat. Keberadaannya juga mendapat pengakuan administratif melalui pencatatan pada berbagai Lembaga Pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, berupa Sertifikat atau Piagam yang berisi Surat Keterangan Keberadaan (SKK) yang berlaku efektif selama 5 (lima) tahun sehingga menjadi bukti bahwa pelestarian adat dapat berjalan seiring dengan sistem pemerintahan modern dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih dari itu, Lembaga Adat sesungguhnya memiliki peran strategis sebagai perekat persatuan bangsa. Di tengah keberagaman suku, agama, bahasa, budaya, dan tradisi yang dimiliki Indonesia, para Pemangku Hadat hadir sebagai penjaga nilai-nilai kebersamaan, penghormatan, gotong royong, serta toleransi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, keberadaan Pemangku Hadat, Kerajaan, Kesultanan, Arung, Tomakaka Adaq dan berbagai Lembaga Adat di Nusantara patut dihormati dan didukung sebagai bagian dari kekayaan peradaban bangsa. Mereka bukan sekadar simbol sejarah, melainkan “Mitra Strategis Pemerintah dan Masyarakat” dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat karakter bangsa, serta merawat semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Pada akhirnya, menjaga warisan adat berarti menjaga akar peradaban Indonesia. Ketika Adat, Budaya, dan Nilai-nilai Kebangsaan berjalan beriringan, maka niscaya Indonesia akan semakin kuat sebagai bangsa yang beragam, bersatu, dan berdaya saing dalam menghadapi masa depan.

Semoga tulisan tentang peran Pemangku Hadat, Dewan Adat Tallu Bate, dan eksistensi Arajang Binuang Mandar XVIII dapat menjadi salah satu kontribusi positif dalam memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan leluhur, merawat keberagaman budaya, serta memperkokoh persatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Warisan adat bukan hanya tentang masa lalu, melainkan juga tentang nilai-nilai luhur yang dapat menjadi penuntun bagi generasi masa kini dan masa depan. Ketika Adat, Budaya, Pendidikan, dan Pembangunan berjalan beriringan, maka niscaya Indonesia akan semakin kokoh sebagai bangsa yang Berkarakter, Berbudaya, dan Bermartabat.

Salam Keberagaman Nusantara dan Salam Hormat Penuh Takzim dari Penulis.

By admin