Polewali Mandar, independennews.id Polemik dugaan jabatan rangkap yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK) bahkan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketua AMPERAK, Arwin Harianto, menyampaikan hal itu kepada awak media pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan laporan resmi terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran tata kelola pemerintahan.

“AMPERAK berencana melakukan koordinasi dan apabila memenuhi syarat administrasi serta unsur pelanggaran, kami akan langsung menjadikan ini sebagai laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar,” ujar Arwin.

Arwin mengaku menyoroti sejumlah pernyataan Nursaid Mustafa saat diwawancarai media pada Jumat (8/5/2026) lalu. Salah satunya terkait ucapan Nursaid yang menyebut bahwa “hampir” seluruh kebijakan yang dijalankan telah sesuai regulasi.

Menurut Arwin, penggunaan kata tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya kebijakan yang tidak berjalan sesuai aturan.

“Penggunaan kata ‘hampir’ itu berarti ada kemungkinan kebijakan yang tidak sesuai regulasi. Bisa jadi persoalan jabatan rangkap ini termasuk di dalamnya,” katanya.

Selain itu, AMPERAK juga menilai perlu ada kejelasan dan transparansi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penempatan jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran administrasi pemerintahan.

Arwin menegaskan, langkah pelaporan ke Ombudsman bukan bertujuan menyerang pribadi tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Sekda Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, terkait rencana pelaporan tersebut.

Polemik jabatan rangkap pejabat daerah sendiri belakangan menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan pemerintahan serta membuka ruang terjadinya maladministrasi apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (Usm)

By admin