independennews.id — Pendidikan bukanlah kerja tunggal sekolah, apalagi beban individual Guru. Pendidikan adalah kerja peradaban yang menuntut kemitraan erat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tanpa sinergi ketiganya, pendidikan kehilangan daya transformasinya, dan yang lahir bukan manusia seutuhnya, melainkan generasi yang terfragmentasi secara nilai, karakter, dan arah hidup.
Urgensi kemitraan ini semakin relevan di tengah berbagai persoalan pendidikan mutakhir, mulai dari menurunnya wibawa Guru, konflik antara sekolah dan orang tua, hingga fenomena kriminalisasi pendidik. Semua ini menunjukkan bahwa ekosistem pendidikan Kita sedang tidak sehat dan perlu ditata ulang secara serius.

Pendidikan Holistik dan Tanggung Jawab Bersama

Anak belajar bukan hanya di sekolah. Ia dibentuk pertama kali oleh keluarga dan dipengaruhi kuat oleh lingkungan masyarakat. Sekolah berperan sebagai pendidikan kedua yang terstruktur dan sistematis. Jika ketiganya tidak selaras, pendidikan menjadi tidak utuh.
Kemitraan sekolah, keluarga, dan masyarakat bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan holistik, yakni lingkungan belajar yang mengembangkan potensi akademik, karakter, emosional, sosial, dan spiritual Peserta didik secara seimbang. Orang tua yang terlibat aktif akan menumbuhkan sikap positif anak terhadap belajar. Masyarakat yang peduli akan menyediakan ruang aman, teladan, dan nilai kehidupan nyata. Sekolah, dalam hal ini Guru, menjadi pengarah profesional proses pendidikan.
Tanpa kemitraan, sekolah bekerja sendiri, keluarga berjalan dengan nilai masing-masing, dan masyarakat menjadi ruang liar yang justru merusak proses pendidikan.

Krisis Relasi dan Lunturnya Wibawa Guru

Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi fenomena yang memprihatinkan, seperti: Guru dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena tindakan pendisiplinan, Guru dipersekusi secara sosial, bahkan ada kasus Siswa mengeroyok Guru. Di sisi lain, memang terdapat pula kasus Guru yang keliru menggunakan pendekatan fisik dalam mendidik, yang tidak dapat dibenarkan.
Namun persoalannya bukan semata benar atau salah secara hitam-putih, melainkan hilangnya perspektif pedagogik dalam menyikapi masalah pendidikan. Banyak persoalan yang sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal pendidikan, yakni: pembinaan, klarifikasi, dan mediasi bukan justru langsung dibawa ke ranah pidana. Akibatnya, Guru bekerja dalam ketakutan, Sekolah kehilangan keberanian mendidik, dan Peserta didik tumbuh tanpa ketegasan nilai.
Padahal, Guru bukan sekadar pekerja, melainkan Pendidik Profesional yang memiliki mandat negara untuk mendidik, membimbing, dan membina karakter Peserta didik.

Landasan Regulasi Perlindungan Guru

Negara sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada Guru.
Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menekankan bahwa perlindungan mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, serta perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, dan diskriminasi.
Artinya, penegakan hukum terhadap Guru harus dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan menghargai konteks pendidikan, bukan semata pendekatan pidana yang kaku dan reaktif.

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Moral Guru

Di sisi lain, Guru juga terikat oleh Kode Etik Guru Indonesia yang menuntut profesionalisme, keteladanan, dan pendekatan humanis dalam mendidik. Kekerasan fisik bukanlah metode pendidikan yang dibenarkan. Namun pelanggaran etika profesi seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik dan pembinaan profesi, bukan langsung dikriminalisasi.
Di sinilah pentingnya peran keluarga dan masyarakat. Orang tua harus memahami bahwa pendidikan bukan sekadar menuntut hak anak, tetapi juga mendukung kewibawaan Guru. Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum perlu memiliki sensitivitas pedagogik agar tidak mematikan fungsi pendidikan itu sendiri.

Menata Ulang Kemitraan demi Masa Depan Bangsa

Menguatkan Kemitraan Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat berarti membangun kembali kepercayaan. Pendidikan harus diletakkan sebagai urusan bersama, bukan arena saling menyalahkan. Guru perlu dilindungi martabatnya agar dapat mendidik dengan tenang dan bertanggung jawab. Orang tua perlu diberdayakan sebagai Mitra, bukan hanya Pengawas. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai pilar ketiga pendidikan.
Jika Kemitraan ini gagal dibangun, pendidikan akan terus terfragmentasi, karakter anak rapuh, dan konflik sosial di dunia pendidikan akan semakin tajam. Sebaliknya, jika Kemitraan diperkuat dan Profesi Guru Dimuliakan, maka niscaya Pendidikan Indonesia memiliki peluang besar melahirkan Generasi yang Cerdas, Berkarakter, dan Beradab.
Pendidikan yang Bermartabat hanya lahir dari Kemitraan yang Sehat dan Penghormatan terhadap Profesi Guru. Inilah Ikhtiar Kebijakan dan Moral yang harus Kita jaga bersama demi masa depan Bangsa.

Salam Keberagaman Nusantara danHormat Penuh Takzim.
Penulis: YM. Sjahrir Tamsi (Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan, Adat dan Keberagaman Nusantara. DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat).

By admin