Oleh: YM. Sjahrir Tamsi, M.Pd (Tomakaka Adaq Jambu Cappa Bate Dara' Arajang Binuang

independennews.id, Polman — Kerajaan Binuang (Aksara Lontara ᨀᨙᨑᨍᨕ ᨅᨗᨊᨘᨓ) adalah Kerajaan yang terletak di Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Polewali Mandar tepatnya di Kecamatan Binuang yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada masanya Kerajaan ini merupakan salah satu Kerajaan yang terbesar di Tanah Mandar yang beraliansi dari Pitu Babana Binanga dan Pitu Ulunna Salu. Sistem pemerintahan di Kerajaan Binuang dilakukan secara turun temurun atau dari generasi ke generasi secara garis lurus ke atas.

La Mattulada Raja Binuang ke XVI

Masa Silam

Struktur Pemerintahan

Kerajaan Binuang dengan seluruh Perangkat Kerajaan berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing memiliki tugas dan wewenangnya. sebagai berikut :

  • Arajang Binuang adalah Raja Binuang sebagai Kepala Pemerintahan
  • Arung Matoa bertindak sebagai Wakil Raja apabila berhalangan. Adapun yang diangkat sebagai Arung Matoa adalah keluarga dekat Raja
  • Arung Malolo adalah Wakil Raja yang bertindak atas nama Raja apabila diperintahkan.
  • Arung Mato Ripadange, berfungsi sebagai Panglima  Perang Kerajaan.
  • Pa’bicara Lotong berfungsi mengurusi perkara internal Kerajaan.
  • Pa’bicara Bulang berfungsi bersama Pa’bicara Lotong mengurusi internal Kerajaan.
  • Pappuangangan Binuang mengurusi semua masalah dalam Distrik atau Wilayah Ulu Bate, Bate Tangnga, Cappa Bata.
  • Suro bertugas untuk menyampaikan seluruh “Titah Raja” ke seluruh Distrik atau Wilayah Kekuasaan Kerajaan Binuang.
  • Juru Tulisi berfungsi menulis aktivitas Raja dan mengarsifkan seluruh Kegiatan Kerajaan.
Raja La Mattulada Bersama Perangkat Adatnya

Wilayah Pemerintahan
Kerajaan Binuang memiliki kekuasaan di daerah Tallu Bate yaitu; Ulu Bate, Tangnga Bate, dan Cappa Bate. Adapun nama-nama daerah di tiga Distrik atau Wilayah Kekuasaan Kerajaan Binuang tersebut adalah :

  • Ulu Bate (Mirring) diperintah oleh Ma’dika Mirring yang menetap di Distrik Mirring yang terbagi atas tujuh Distrik atau Wilayah yakni :
  • Katumbangan di kepalai oleh Tomakaka Adaq Katumbangan.
  • Pasang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Pasang
  • Tanete dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tanete
  • Amola dikepalai oleh Tomakaka Adaq Amola
  • Kaleo’ dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kaleo’
  • Tandakan dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tandakan
  • Cendana dikepalai oleh Tomakaka Adaq Cendana
  • Tangnga Bate (Penanian) diperintah oleh Tomakaka Adaq Penanian yang menetap di Distrik Penanian yang terbagi atas delapan Distrik atau Wilayah yakni :
  • Biru dikepalai oleh Tomakaka Adaq Biru
  • Tallong dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tallong
  • Mammi dikepalai oleh Tomakaka Adaq Mammi
  • Rappoang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Rappoang
  • Rea dikepalai oleh Tomakaka Rea
  • Kanang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kanang
  • Passembaran dikepalai oleh Tomakaka Adaq Passembaran
  • Manye-manya dikepalai oleh Tomakaka Adaq Manye-manye
  • Cappa Bate (Dara’) diperintah oleh Tomakaka Adaq Dara’ yang menetap di Distrik Dara’ yang terbagi atas enam Distrik atau Wilayah yakni :
  • Distrik Dara’ dikepalai oleh Tomakaka Adaq Dara
  • Distrik Jambu dikepalai oleh Tomakaka Adaq Jambu
  • Sulewatang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Sulewatang
  • Manding dikepalai oleh Tomakaka Adaq Manding
  • Lemo dikepalai oleh Tomakaka Adaq Lemo
  • Kiri-kiri dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kiri-kiri.
Stempel Asli Kerajaan Binuang

Pengadilan

Pengadilan di Kerajaan Binuang menerangkan beberapa aturan yang telah di sepakati dalam pelaksanaan pemerintahan yang tersusun dalam sistem pemerintahan yang sifatnya mengikat. Peraturan-peraturan itu secara keseluruhan yang dijelaskan dalam Lontara Kerajaan Binuang sebagai berikut :

  • Bilamana Arajang Binuang atau hadatnya melakukan kerja sawah, maka dipanggilah orang-orang “Pallili” untuk membajak sawah dan tidak boleh menolak. Begitu juga kalau sudah menanam padi, maka orang itu yang harus pergi. Selain itu apabila Arajang Binuang mappadara sakkalang jika padinya jadi, maka dipanggilah orang-orang “Bate” untuk memotong padi, tidak boleh tidak meski orang itu sedang bepergian. Begitu juga bagi orang-orang “Bate” jika mempunyai perkara yang tidak bisa ia selesaikan maka wajib melaporkan kepada Pappuangangan dan Pappuangangan melaporkan kepada Pa’bicara Lotong dan Pa’bicara Bulang, disitulah perkara tersebut ditimbang oleh hadat, dan apabila sudah ditimbang barulah disampaikan kepada Raja Binuang.
  • Jika perkara telah diputuskan hasilnya, maka yang menang harus membayar “Pallacca” (biaya perkara) dan begitu pula bagi yang kalah harus membayar “Pallacca” dengan aturan; jika perkara berjumlah lima puluh real, maka yang menang harus membayar empat real begitu juga yang kalah dalam perkara itu.
  • Aturannya, jika Arajang Binuang mangkat atau meninggal dunia, maka semua orang harus datang yang berasal dari Tallu Bate dan harus massolo empat real duit.

Raja / Ratu

  1. Ammassangan.
  • Raja pertama yang dikenal dalam sejarah Kerajaan Binuang.
  • Berperan dalam membangun fondasi pemerintahan kerajaan serta memperkuat tatanan sosial dan budaya masyarakat.
  • Masa pemerintahannya menandai awal perkembangan sistem kepemimpinan kerajaan.

2. Suppajo Langi.

  • Meneruskan kepemimpinan dengan memperkuat hubungan antar kerajaan di wilayah sekitarnya.
  • Memimpin dengan kebijakan yang menekankan kesejahteraan rakyat dan stabilitas kerajaan.

3. Paropo Daeng Pawajo.

  • Dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya kerajaan.
  • Paropo Daeng Pawajo adalah anak dari Baso Kalempang keturunan langsung Payung Ri Luwu Ke-27 Latenri Peppang.

4. Mattoangin Daeng Mangiri (1850-1878).

  • Memerintah pada pertengahan abad ke-19, di masa ketika pengaruh kolonial mulai terasa di wilayah Sulawesi.
  • Menghadapi berbagai tantangan politik, termasuk hubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda.

5. Lamagga Daeng Silasa (1878-1888)

  • Berperan dalam mempertahankan nilai-nilai budaya dan tradisi kerajaan di tengah perubahan sosial.
  • Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui sistem perdagangan tradisional.

6. Majjalekka Daeng Patompo (1898-1918).

  • Memimpin dalam periode transisi menuju abad ke-20 dengan berbagai tantangan baru, termasuk dampak modernisasi.
  • Fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

7. Lapaenrongi (1918-1928).

  • Memerintah dalam periode kolonial, menghadapi tekanan dari pemerintah Hindia Belanda.
  • Berusaha mempertahankan kedaulatan dan adat istiadat kerajaan.

8. La Mattulada (1928-1950).

  • Memimpin saat Indonesia mulai berjuang untuk kemerdekaan.
  • Berkontribusi dalam membangun kesadaran nasionalisme dan adaptasi terhadap sistem pemerintahan modern.

9. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D. (… – Sekarang)

  • Pemimpin saat ini yang memiliki latar belakang akademik tinggi.
  • Berperan dalam menjaga nilai budaya dan sejarah Kerajaan Binuang di era modern.
  • Memadukan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pusaka Kerajaan Binuang “Puang Dato”

Peninggalan Sejarah

  • Puang Dato adalah pusaka kerajaan Binuang yang terdiri dari empat gong besar dilengkapi dengan perisai kayu tua dan perisai Kuningan lengkap dengan trisula dan sejumlah artefak buatan tahun 900 M s/d 1100 M, pusaka ini masih tersimpan rapi di kediaman raja Andi Aprasing Lamattulada.
  • Masjid Agung Binuang yang di bangun oleh pembawa Islam pertama di Sulawesi Barat Syekh Abdul Rahim Kamaluddin atau dikenal dengan To Salama di Binuang.
  • Tasbih terpanjang di dunia, tasbih ini dibawah oleh Syekh Abdul Rahim Kamaluddin saat menyebarkan Islam di Kerajaan Binuang.
  • Tari To Erang Batu Tari To Erang Batu tarian yang dulunya digunakan sebagai pengantar prajurit kerajaan Binuang ketika akan berperang. Tari ini adalah tari asli yang berasal dari Sulawesi Barat. Tari ini juga disebut tari perang. Tarian ini pada jaman dulu menjelang tari ditampilkan lebih dulu melakukan upacara persembahan sesaji telur ayam dan nasi empat warna. Pasukan Kerajaan Binuang yang selalu diiringi dengan tari To Erang Batu ini pada abad ke 15 selalu sukses dalam pertempuran.
Surat Keputusan Asli Pemberhentian Dengan Hormat dari Raja Binuang atau Kepala Swapraja, La Mattulada, Jakarta 10 Januari 1952.

Masa Sekarang

Arung (Raja) Binuang Mandar XVIII, PYM. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D. : Smart dan Inspiratif

PYM. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D., adalah sosok inspiratif yang memegang gelar Arung (Raja) Binuang Mandar XVIII. Penobatannya sebagai Raja sah secara yuridis dan de facto mencerminkan upaya serius dalam melestarikang nilai-nilai budaya dan adat Kerajaan Binuang Mandar agar tetap eksis di masa depan. Beliau dinobatkan oleh para Yang Mulia Dewan Adat Tallubate pada Minggu, 8 Mei 2022 lalu, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Acara penobatan ini dihadiri oleh perwakilan 14 kerajaan yang tergabung dalam Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, serta sejumlah raja dari Sulawesi Selatan dan pejabat pemerintah daerah. Penobatan ini menegaskan keberadaan dan legitimasi Kerajaan Binuang Mandar sebagai bagian integral dari sejarah dan budaya lokal.

Eksistensi Kerajaan Binuang

Raja Binuang XVIII dan Perangkat Adatnya bersama Tomakaka Adaq Jambu Cappa Bate Dara’

Di bawah kepemimpinan PYM. Andi Aprasing, Kerajaan Binuang Mandar telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat eksistensinya. Kerajaan ini memiliki istana atau kantor (sementara) yang dilengkapi dengan akta pendirian dari notaris. Pengakuan resmi dari pemerintah juga telah diperoleh melalui Surat Keterangan Keberadaan (SKK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, hingga Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kediaman Arung Binuang Mandar XVIII di Kecamatan Binuang menyimpan berbagai artefak bersejarah yang memperkaya khazanah budaya Mandar. Artefak-artefak ini termasuk Tongkat Puang Dato, empat Gong Besar, Perisai Kayu Tua, Perisai Kuningan, Trisula, dan Tombak yang berasal dari abad ke-10 hingga ke-12 Masehi. Artefak ini ditempatkan di Gazebo Besar yang dikelilingi kelambu merah, yang menjadi simbol kekayaan budaya dan sejarah Mandar.

Kepemimpinan Inspiratif

Tomakaka Adaq Jambu bersama Pj. Gubernur Sulbar, Prof Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH., dan Raja Binuang XVIII

Sebagai seorang pemimpin, PYM. Andi Aprasing dikenal sebagai figur yang cerdas dan inspiratif. Latar belakang akademisnya yang meliputi gelar Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), dan Ph.D. menunjukkan integritas dan komitmennya dalam memadukan tradisi dengan modernitas. Dalam kepemimpinannya, Beliau berupaya menjaga keseimbangan antara pelestarian adat istiadat dan adaptasi terhadap perkembangan zaman.

Raja Binuang XVIII Bersama Pj. Gubernur Sulbar, Dr. Bahtiar Bagaruddin, M.Si. dan Tomakaka Adaq Jambu

Selain itu, PYM. Andi Aprasing telah membangun hubungan erat dengan Masyarakat Adat dan Pemerintah terlebih kepada Pemerintah Daerah, menciptakan sinergi untuk menjaga warisan budaya Mandar. Langkah ini menjadi contoh bagi Kerajaan Adat lain di Indonesia dalam melestarikan tradisi dan tetap relevan di era modern.

Pentingnya Pelestarian Budaya

Logo Terkini Kerajaan Binuang XVIII

Kerajaan Binuang merupakan salah satu dari sekian banyak kerajaan yang tergabung dalam Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, yang memiliki peran penting dalam sejarah peradaban masyarakat Sulawesi Barat. Dengan menjaga eksistensi Kerajaan Binuang, PYM. Andi Aprasing berkontribusi pada pelestarian identitas budaya lokal yang menjadi warisan bangsa.

Sertifikat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau Surat Keterangan Keberadaan (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diserahkan oleh Sekertaris Kesbangpol kepada Raja Binuang Andi Aprasing La Mattulada sebagai bentuk Pengesahan atau Pengakuan atas Keberadaan Adat Kerajaan Binuang

Upaya pelestarian ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur yang telah diwariskan selama berabad-abad. Pengakuan dari pemerintah dan masyarakat memperkuat posisi Kerajaan Binuang Mandar sebagai pilar budaya orang Mandar yang tak tergantikan.

Pemimpin seperti PYM. Andi Aprasing adalah inspirasi bagi generasi muda untuk terus menjaga, menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk senantiasa di lestarikan sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia tercinta ini.

Referensi :

  1. “Penobatan Arung Binuang Mandar XVIII : Menghidupkan Kembali Tradisi Leluhur,” Polewali Mandar News, 9 Mei 2022;
  2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1985). Sejarah dan Kebudayaan Mandar. Jakarta : Balai Pustaka;
  3. Kementerian Hukum dan HAM RI. “Pengakuan Yuridis Kerajaan Adat di Indonesia,” Dirjen AHU RI, 2022;
  4. Rahman, A. (2010). Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi Barat : Pitu Ulunna Salu dan Pitu Ba’bana Binanga. Makassar : Pustaka Mandar;
  5. Syahril Kila : Integrasi Kerajaan Binuang dalam Federasi Pitu Babana Binanga. Penerbit Dian Istana. 2011;
  6. Suryani, E. (2022). “Artefak Bersejarah Kerajaan Binuang Mandar : Warisan Budaya yang Tak Ternilai,” Jurnal Budaya Lokal;
  7. YM. Sjahrir Tamsi : PYM. Andi Aprasing Lamattulada, SH.,MH., Ph.D. Eksis Sebagai Arajang Binuang XVIII. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024.

Editor: Usman Laica

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *