PAREPARE, independennews.idLembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Kota Parepare menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui keikutsertaan pada Penandatanganan Fakta Integritas Peninjauan Ulang Standar Pelayanan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Selasa (14/7/2026), di Lagota, Parepare.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Lidik Pro Parepare, Djumran, hadir mewakili Ketua Lidik Pro Parepare sekaligus menandatangani Fakta Integritas sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil. Keterlibatan Lidik Pro menjadi wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., dan dipandu Kasubsi Informasi Keimigrasian, Eva Nurdin, S.H. Hadir pula sebagai narasumber Herman Gunawan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang menyampaikan materi mengenai pentingnya evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan publik sesuai prinsip pelayanan prima.

Penandatanganan Fakta Integritas dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan keimigrasian agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain unsur pemerintah dan Ombudsman, penandatanganan juga melibatkan akademisi, instansi terkait, pengguna layanan, media massa, kelompok rentan, serta organisasi masyarakat sipil. Dari unsur masyarakat sipil, Djumran dipercaya mewakili Lidik Pro Parepare yang selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Mewakili Ketua Lidik Pro Parepare, Djumran mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang memberikan ruang partisipasi kepada berbagai elemen masyarakat dalam proses peninjauan ulang standar pelayanan.

“Kami mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang membuka ruang partisipasi kepada masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai elemen dalam peninjauan ulang standar pelayanan merupakan bentuk transparansi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Lidik Pro siap mendukung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Djumran, penandatanganan Fakta Integritas tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi nyata dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Organisasi masyarakat sipil, kata dia, memiliki peran strategis dalam memberikan masukan, kritik yang membangun, serta mengawal agar standar pelayanan diterapkan secara konsisten.

Ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah, Ombudsman, akademisi, media, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara layanan.

Melalui keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara masyarakat sipil dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare semakin kuat dalam mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Adapun penandatangan Fakta Integritas terdiri atas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal, Herman Gunawan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kaharuddin dari IAIN Parepare mewakili akademisi, Sri Meiriani dari Disdukcapil mewakili instansi terkait, H. Anas dari PT Darmawan Tour & Travel mewakili pengguna layanan, Sri Ayu dari TV Peduli mewakili media massa, Fatimah dari HWDI Parepare mewakili kelompok rentan, serta Djumran dari Lidik Pro Parepare sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil.

Partisipasi aktif Lidik Pro Parepare dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan yang konstruktif, seluruh pihak berharap komitmen yang tertuang dalam Fakta Integritas dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian yang profesional, cepat, mudah diakses, transparan, dan berkeadilan. (MLP)

By admin