Oleh: YM. Sjahrir Tamsi
(Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan, Adat dan Keberagaman Nusantara)
independennews.id — Eksistensi Adat Nusantara adalah Fondasi Peradaban Bangsa Indonesia yang telah tumbuh jauh sebelum Republik ini diproklamasikan, 17 Agustus 1945. Di seluruh penjuru Tanah Air, dari Sabang hingga Merauke, Masyarakat Adat telah membangun Sistem Sosial, Pranata Hukum, Pengetahuan Lokal, dan Nilai-nilai Luhur yang Membentuk Karakter Bangsa hari ini. Negara hadir bukan untuk menghapus identitas tersebut, melainkan “Mengakuinya secara Konstitusional dan Memastikan Perlindungan yang Setara bagi setiap Komunitas Adat”.
Hal ini ditegaskan secara eksplisit melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa : “Negara Mengakui dan Menghormati Masyarakat Adat beserta Hak-hak Tradisionalnya Sepanjang Masih Hidup, Berkembang, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pengakuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 28I ayat (3) yang menyebutkan bahwa : “Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional harus Dihormati secara Selaras dengan Perkembangan Zaman”.
Dengan demikian, keberadaan Masyarakat Adat bukanlah isu pinggiran atau semata-mata simbolis, tetapi Merupakan “Mandat Konstitusional yang wajib dipenuhi Negara tanpa Kompromi”.
Eksistensi Masyarakat Adat: Identitas, Wilayah, dan Pengetahuan Lokal
Masyarakat Adat memiliki sejumlah penanda eksistensi yang jelas dan tidak dapat dipisahkan dari ruang hidupnya:
- Wilayah Adat
Suatu kawasan yang menjadi tempat hidup, ruang budaya, dan sumber kesejahteraan. Di situlah mereka membangun relasi spiritual, memelihara ekologi, serta meneruskan pengetahuan antar-Generasi. - Sistem Nilai, Hukum, dan Pranata Adat
Mereka memiliki Tatanan h
Hukum dan Kelembagaan Adat yang Nengatur Kehidupan Sosial, Penyelesaian Sengketa, hingga Tata Kelola Sumber Daya Alam. Pengetahuan lokalnya merupakan Aset Penting Bangsa. - Identitas Kultural
Sejarah bersama, Bahasa, Kesenian, Tradisi, serta Ritual seperti Tiwah di Kalimantan atau Ngaben di Bali adalah bagian dari identitas yang tidak terpisahkan dari Jati Diri Bangsa.
Eksistensi ini menunjukkan bahwa Masyarakat Adat bukan sekadar “Komunitas Kokal”, tetapi Subjek Hukum dengan Hak Asal-usul (Indigenous Rights) yang melekat secara historis.
Kerangka Hukum Nasional dan Internasional: Kewajiban Negara, Bukan Pilihan
Perlindungan Hak Masyarakat Adat diperkuat oleh berbagai instrumen hukum:
- UUD 1945
- Pasal 18B ayat (2): Pengakuan dan Penghormatan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat serta Hak Tradisionalnya.
- Pasal 28I ayat (3): Perlindungan Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional.
- Ketetapan MPR
- TAP MPR No. IX/MPR/2001: Mengamanatkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam.
- Undang-undang Sektoral
Beberapa UU seperti UU Kehutanan, Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan lainnya mencantumkan pengakuan terhadap Hak Adat, meskipun implementasinya masih kerap tumpang tindih.
- Instrumen Internasional
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
Menjadi standar global mengenai “Hak Masyarakat Adat, termasuk Hak Menentukan Nasib sendiri, Hak atas Tanah dan Wilayah, serta Hak Memberikan Persetujuan Bebas Didahului Informasi” (Free, Prior and Informed Consent – FPIC).
Keseluruhan landasan hukum ini menegaskan bahwa Perlindungan Masyarakat Adat adalah “Kewajiban Hukum Negara”, bukan kebijakan yang bersifat opsional.
Ruang Lingkup Hak yang Diakui Negara
Hak-hak Masyarakat Adat yang wajib Dihormati dan Dilindungi mencakup:
- Hak Otonom dan Pemerintahan Adat
Masyarakat Adat Berhak menjalankan Sistem Pemerintahan Adatnya sepanjang selaras dengan Hukum Nasional.
- Hak Ulayat
Hak Kolektif atas Tanah dan Wilayah Adat, bukan sebagai objek komoditas, tetapi sebagai Ruang Hidup yang Diwariskan Turun-temurun.
- Hak Budaya
Hak Melestarikan Adat Istiadat, Ritual, Tradisi, Pengetahuan Lokal, serta Ekspresi Budaya lainnya.
- Hak FPIC (Persetujuan Bebas Didahului Informasi)
Setiap Pembangunan di Wilayah Adat Wajib Mendapatkan Persetujuan Tanpa Paksaan, sebelum dilakukan, dan berdasarkan informasi yang memadai.
- Hak Asasi Manusia Universal
Termasuk Hak atas Rasa Aman, Lingkungan hidup yang Baik, dan Tempat tinggal yang Layak.
Tantangan Implementasi dan Harapan Baru
Meski diakui secara konstitusional, Masyarakat Adat masih menghadapi tantangan serius:
- Tumpang tindih regulasi sektoral (seperti UU Kehutanan),
- Konflik agraria dan perampasan ruang hidup,
- Lemahnya pengakuan formal wilayah adat,
- Minimnya pelibatan dalam pembangunan.
Oleh karena itu, “Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat” menjadi sangat penting. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum komprehensif yang memberi kepastian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Nusantara.
Keberpihakan Negara melalui regulasi yang kuat akan memastikan bahwa Masyarakat Adat tidak lagi menjadi korban kebijakan pembangunan, tetapi menjadi bagian utama dalam Menyukseskan Pembangunan Nasional yang Adil dan Berkelanjutan.
Meneguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat bukan hanya soal pemenuhan hak konstitusional, melainkan juga bagian dari komitmen kebangsaan:
- Memuliakan Jati Diri Bangsa,
- Menghormati Keberagaman Nusantara,
- Menjaga Kekayaan Budaya dan Ekologi,
- Menguatkan Persatuan Nasional,
- Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Negara yang Besar adalah Negara yang Menghormati Tradisinya, Merangkul Keberagamannya, dan Memuliakan Seluruh Warganya tanpa kecuali.
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim,
Editor : Usman Laica.
