independennews.id — Ijazah memang merupakan dokumen pribadi yang menunjukkan bahwa seseorang telah melewati suatu jenjang pendidikan. Namun sekaligus, ijazah menjadi tulang punggung kepercayaan masyarakat terhadap kompetensi lulusan, kredibilitas institusi pendidikan, dan integritas dunia kerja. Karena itu, proses verifikasi ijazah, yaitu memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan benar dan sesuai dan menjadi sangat penting.

Siapa yang Berwenang Melakukan Verifikasi?

Tergantung pada jenjang pendidikan dan konteks penggunaannya, ada beberapa pemegang kewenangan verifikasi ijazah:

  1. Perguruan Tinggi atau Institusi Penerbit
    Institusi yang menerbitkan ijazah—seperti universitas, politeknik, atau sekolah tinggi—adalah pihak utama yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi. Melalui bagian administrasi, rektorat atau alumni unit, institusi dapat:

1) Mengonfirmasi bahwa seseorang tercatat sebagai mahasiswa secara resmi; 2) Memastikan bahwa persyaratan kelulusan telah terpenuhi; dan 3) Memastikan gelar serta jurusan yang tertera di ijazah benar.
Karena institusi tersebut adalah penerbit asli, maka secara normatif ia merupakan sumber data primer.

  1. Sistem Pusat dan Pemerintah (Jenjang Pendidikan Tinggi)
    Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) menyediakan sistem verifikasi yang terpusat dan dapat diakses publik, khususnya untuk perguruan tinggi. Beberapa sistem kunci:

1) SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik) merupakan layanan daring yang memungkinkan publik mengecek keaslian ijazah perguruan tinggi; 2) PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) menjadi basis data lulusan dan digunakan sebagai rujukan verifikasi pemerintah dan publik.
Dengan demikian, institusi penerbit dan regulator pendidikan saling terkait dalam memastikan keabsahan data.

  1. Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    Untuk sekolah dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTs) hingga atas (SMA/MA/SMK), verifikasi ijazah berada di bawah kewenangan dinas pendidikan provinsi/kabupaten atau Kementerian Agama (untuk madrasah). Dalam praktiknya, dinas atau kementerian terkait melakukan validasi data ijazah yang digunakan—termasuk untuk keperluan administratif atau seleksi tenaga pendidik.
  2. Pihak Pemakai Data: Perusahaan, Instansi, dan Layanan Pihak Ketiga

1) Pemberi kerja (perusahaan atau instansi) berhak dan bertanggung-jawab untuk memverifikasi ijazah calon karyawan agar memastikan bahwa klaim pendidikan nyata; 2) Layanan pihak ketiga yang menyediakan jasa verifikasi kredensial juga muncul untuk mempercepat dan mempermudah proses verifikasi, terutama dalam rekrutmen berskala besar atau internasional.
Meskipun bukan penerbit atau regulator langsung, pihak-pihak ini merupakan pengguna akhir dari sistem verifikasi dan ikut menjaga kepercayaan publik.

Mengapa Verifikasi Ijazah itu Penting?

  1. Menjamin Kepercayaan: Lulusan yang ijazahnya dapat diverifikasi menunjukkan bahwa institusi pendidikan tersebut memiliki reputasi dan sistem pencatatan yang jelas.
  2. Memfasilitasi seleksi yang Adil & Transparan: Dalam rekrutmen kerja, penerimaan pegawai negeri, atau seleksi profesional—verifikasi ijazah memastikan bahwa semua peserta memiliki bekal yang sah.
  3. Mengurangi risiko Pemalsuan atau Klaim palsu:
    Pemalsuan ijazah adalah tantangan nyata. Sistem daring seperti SIVIL memungkinkan publik memeriksa keaslian dengan mudah.
  4. Mempermudah dan mempercepat proses Administratif:
    Dengan adanya sistem daring, legalisasi atau pengecekan fisik dokumen dapat diminimalkan.

Catatan Kritis dan Tantangan

  1. Tidak semua ijazah lama atau institusi kecil otomatis terekam di database pusat. Sebagai contoh: data mahasiswa di PDDikti untuk lulusan lama mungkin belum tercover.
  2. Verifikasi oleh pihak ketiga tidak menggantikan verifikasi resmi oleh institusi penerbit atau regulator; keakuratan tetap bergantung pada pelaporan institusi.
  3. Sistem untuk jenjang dasar/menengah belum selalu sekomprehensif perguruan tinggi, sebab prosedurnya bisa lebih manual.
  4. Hasil “Tidak ditemukan” dalam verifikasi daring tidak otomatis berarti ijazah palsu—perlu dicek kembali ke penerbit atau institusi yang menerbitkan.

Rekomendasi untuk Sekolah dan Institusi

  1. Pastikan data lulusan tercatat dengan benar di sistem institusi dan dilaporkan ke dinas/kemendikbudristek sesuai aturan.
  2. Sosialisasikan kepada lulusan dan pengguna data (alumni, HRD, instansi pendidikan lanjutan) bahwa verifikasi ijazah dapat dilakukan melalui sistem resmi seperti SIVIL dan PDDikti.
  3. Bangun prosedur verifikasi internal untuk sekolah/institusi agar jika ada permintaan dari pihak eksternal (pekerjaan, beasiswa, seleksi) dapat merespon cepat.
  4. Tingkatkan literasi digital bagi Guru, Operator, dan Alumni terhadap sistem verifikasi daring untuk menghindari kesalahan pelaporan dan pemahaman yang keliru.
  5. Kerjasama dengan regulator dan dinas pendidikan agar data lulusan segera diverifikasi dan dilaporkan, terutama untuk lulusan lama yang mungkin belum terdata.

Verifikasi ijazah bukan sekadar prosedur administratif belaka, melainkan salah satu pilar dalam menjaga kualitas pendidikan dan kepercayaan profesi. Ketika ijazah dianggap sebagai dokumen pribadi yang harus dilindungi, maka kewenangan verifikasi menjadi mekanisme bersama memastikan bahwa perlindungan atas dokumen tersebut sekaligus menjamin keabsahan penggunaan. Institusi penerbit, regulator pendidikan, dinas, serta pengguna data (Perusahaan atau Instansi) masing-masing memiliki peran penting dan saling terkait.

Penulis : Sjahrir Tamsi
Editor : Usman Laica

By admin